SUARA TRENGGALEK – Pemerintah berencana menerapkan skema baru penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi mulai 2026.
Jika sebelumnya dicairkan setiap tiga bulan, mulai tahun depan tunjangan guru direncanakan dibayarkan setiap bulan dan langsung masuk ke rekening penerima.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Ia menyebutkan, skema bulanan diharapkan mampu meningkatkan kepastian dan stabilitas keuangan para guru.
“Untuk sebagian besar, pembayaran lancar dan maksimal diterima setiap tiga bulan. Insyaallah tahun depan menjadi setiap bulan,” kata Abdul Mu’ti, Minggu (2/11).
Skema Penyaluran TPG 2026
Selain perubahan frekuensi pencairan, mekanisme penyaluran juga diperbarui. Dana TPG akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening guru tanpa perantara pemerintah daerah.
Sebelum tunjangan dicairkan, guru bersertifikat wajib melakukan pemutakhiran data di Dapodik. Data tersebut kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, lalu divalidasi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Setelah data dinyatakan valid, Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) setiap semester sebagai dasar pembayaran melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR).
Besaran TPG Guru Tetap
Meski skema pencairan berubah, besaran tunjangan tidak mengalami perubahan. Berdasarkan regulasi terbaru:
1. Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
2. Guru non-ASN inpassing menerima tunjangan sesuai gaji pokok dalam SK penyetaraan.
3. Guru non-ASN belum inpassing menerima Rp 1,5 juta per bulan.
4. Guru honorer bersertifikat direncanakan menerima Rp 2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Syarat Penerima TPG Guru
Agar berhak menerima TPG 2026, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), NUPTK aktif, beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, SK mengajar, nilai Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal “Baik”, serta data valid di Dapodik dan Info GTK.
Uji Coba dan Jadwal
Pemerintah merencanakan uji coba pencairan TPG bulanan mulai Januari 2026 di beberapa daerah. Evaluasi dijadwalkan pertengahan tahun, sebelum penerapan nasional yang ditargetkan Juli 2026.
Sejalan dengan itu, validasi data guru melalui Info GTK akan dimulai Februari 2026. Pemerintah mengingatkan guru memastikan seluruh data pribadi dan beban mengajar akurat agar pencairan tidak terkendala.
Dampak dan Harapan
Skema bulanan dinilai dapat meningkatkan transparansi, meminimalkan keterlambatan, serta memberikan kepastian pendapatan bagi guru.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat profesionalisme guru dan tata kelola pendidikan nasional.











