SUARA TRENGGALEK – Struktur kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Trenggalek dipertanyakan sejumlah anggota menyusul temuan adanya dugaan tumpang tindih jabatan dalam tubuh koperasi tersebut.
Salah satu pengurus yang disebut sebagai direktur dalam media sosial, ternyata mengaku hanya menjabat sebagai bendahara saat ditemui langsung.
“Jadi saya klarifikasi, Syaifudin bukanlah ketua baru. Saya tunjukkan akta notaris pendirian koperasi tahun 2011, ketuanya Syaifudin,” ujar Bendahara KSPPS Madani, Nurkholison, Kamis (12/6/2025).
Nurkholison menjelaskan, koperasi tersebut mengalami perubahan bentuk dari koperasi jasa keuangan syariah menjadi KSPPS, yang kemudian disahkan melalui perubahan anggaran dasar (PAB).
“Kami PAB dan berubah menjadi KSPPS Madani Jawa Timur. Ketuanya Syaifudin, sekretarisnya Asmadi dan bendaharanya saya sendiri,” jelasnya.
Ia mengaku sempat ditunjuk sebagai direktur oleh pengurus melalui surat keputusan (SK), namun dalam urusan resmi tetap merujuk pada jabatan yang tercantum dalam PAB dan anggaran dasar.
“Secara operasional harian saya jalankan sebagai direktur berdasarkan SK pengurus. Tapi untuk urusan resmi, tetap mengacu pada jabatan bendahara,” terang Mukhlison.
Nurkholison juga menegaskan, koperasi tersebut memiliki lebih dari 14 ribu anggota aktif. Semua anggota itu bukan pemilik koperasi secara individu. Saya pun bukan pemilik, hanya pengurus.