SUARA TRENGGALEK – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, menilai pengunduran diri pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani tidak sah secara prosedural dan melanggar etika organisasi.
Saniran menyebut, pengunduran diri di tengah krisis internal koperasi tidak dapat dibenarkan dan justru dapat memperkeruh situasi. “Saya ngasih masukan bahwa pengunduran itu tidak prosedural karena tidak semudah itu pengurus melakukan pengunduran apalagi di masa krisis seperti saat ini. Karena pengurus diangkat oleh, dari, dan untuk anggota, maka tidak sah pengunduran itu,” tegas Saniran, Jumat (4/7/2025).
Pihaknya juga telah memanggil salah satu pengurus koperasi dan mengonfirmasi kebenaran pengajuan pengunduran diri tersebut. Menurut Saniran, keputusan sepihak tanpa melalui rapat anggota melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop UKM Nomor 19 Tahun 2015.
“Tidak semudah seperti itu untuk mundur, apalagi tidak ada halangan seperti sakit tetap atau terkena kasus hukum. Jadi mundur dengan alasan jarak jauh itu tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Saniran juga telah menghubungi langsung ketua koperasi yang mengundurkan diri. “Saya jelaskan karena akan berimbas pada permasalahan dan memperkeruh suasana. Akhirnya dia memahami dan menyadari. Besok Senin (7/7/2025), pengurus itu akan datang ke Trenggalek,” ujarnya.
Selain berkoordinasi secara internal, Diskomidag juga telah melaporkan kondisi KSPPS Madani ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Hal itu dilakukan karena koperasi tersebut berstatus sebagai koperasi primer nasional yang menjadi binaan langsung Kemenkop.
“Kami juga sudah berkomunikasi dan melaporkan ke Kemenkop terkait kondisi Madani, dengan harapan ada solusi dari Kemenkop,” pungkas Saniran.