SUARA TRENGGALEK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa status pemeluk aliran kepercayaan telah diakui secara resmi oleh negara dan dapat dicantumkan dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Dispendukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menjelaskan pemindahan agama atau keyakinan merupakan hak setiap warga negara dan telah difasilitasi oleh pemerintah melalui sistem administrasi kependudukan.
“Pindah agama itu hak setiap warga. Jika sudah memiliki bukti surat dari pimpinan agama yang baru, cukup dibawa bersama KK asli dan KTP ke kantor kami untuk diproses. Data akan langsung diperbarui di sistem,” jelas Ririn, Rabu (30/7/2025).
Ririn menambahkan, selain enam agama resmi yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu, pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang memeluk kepercayaan lain yang belum diakui sebagai agama resmi.
“Bagi penduduk yang meyakini kepercayaan selain enam agama tersebut, statusnya di KTP akan ditulis sebagai Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ungkapnya.
Berdasarkan data terbaru, disampaikan Ririn terdapat lima warga Trenggalek yang tercatat memeluk aliran kepercayaan. Mereka tersebar di Kecamatan Tugu satu orang dan Kecamatan Pogalan empat orang.
“Kalau dilihat dari sejarahnya, kemungkinan mereka pindah agama. Misalnya di Pogalan, ada warga yang menganut agama Baha’i, tapi karena Baha’i belum diakui di Indonesia, maka dimasukkan ke dalam kategori kepercayaan,” jelas Ririn.
Ririn kembali menegaskan, pencantuman “Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” di kolom agama KTP adalah sah dan legal. Pemerintah memberikan pengakuan terhadap keyakinan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional warga negara.