PENDIDIKAN

Penganiaya Guru di Trenggalek Dituntut Ringan, PGRI Nilai Negara Belum Hadir Lindungi Guru

×

Penganiaya Guru di Trenggalek Dituntut Ringan, PGRI Nilai Negara Belum Hadir Lindungi Guru

Sebarkan artikel ini
Guru Trenggalek
Ketua PGRI Blitar saat dikonfirmasi awak media.

SUARA TRENGGALEK – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Tuntutan tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan serta berpotensi melemahkan perlindungan terhadap profesi guru. Hingga berdampak sangat buruk jika efeknya pada guru. Tanpa perlindungan, guru bisa menjadi apatis.

Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar, menegaskan bahwa tuntutan JPU terhadap pelaku penganiayaan guru di Trenggalek telah melukai perasaan para guru.

Menurutnya, jika kasus-kasus kekerasan terhadap guru terus diperlakukan secara ringan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada sikap guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

“Yang jelas kami mewakili PGRI Jawa Timur sangat kecewa dengan tuntutan tadi. Kami sebagai guru, kalau selalu dilecehkan seperti itu, maka guru bisa menjadi apatis,” ujar Muntohar.

Ia mengingatkan, sikap apatis guru dalam memberikan pembinaan maupun sanksi kepada peserta didik dapat berdampak serius terhadap masa depan pendidikan dan bangsa.

Karena itu, PGRI Jawa Timur menyatakan akan menempuh langkah lanjutan guna memperjuangkan keadilan.

“Kami sangat prihatin. Di Trenggalek ini terjadi tuntutan yang tidak adil. Kami akan melangkah lebih jauh lagi mencari keadilan,” tegasnya.

Muntohar juga menekankan bahwa profesi guru memiliki peran fundamental dalam membentuk sumber daya manusia Indonesia. Ia menyebut, banyak profesi strategis lahir berkat jasa guru.

“Guru itu bukan orang hebat. Namun orang-orang hebat lahir karena jasa guru. Termasuk hakim dan jaksa, tanpa guru tidak akan ada hakim dan jaksa,” katanya.

Kekecewaan serupa juga disampaikan Sunarto, perwakilan PGRI Kabupaten Blitar yang hadir langsung dalam persidangan bersama rombongan solidaritas. Ia menyebut tuntutan JPU telah melukai rasa keadilan para guru.

“Kami mengikuti dan menyimak persidangan dari awal sampai tuntas. Perasaan kami sebagai keluarga besar guru, kami kecewa dan tidak puas,” ungkap Sunarto.

Menurutnya, guru sebagai aparatur negara memiliki tugas mendidik dan membentuk akhlak generasi bangsa. Namun, ketika guru justru menjadi korban kekerasan, perlindungan negara dinilai belum berpihak.

“Kami terzalimi. Lalu ke mana lagi kami harus meminta perlindungan ketika sedang menjalankan tugas?” ujarnya.

Sunarto menegaskan PGRI akan terus berjuang menjaga marwah guru agar ke depan para pendidik dapat bekerja dengan aman dan nyaman.

Kehadiran rombongan dari Blitar, Tulungagung, dan Kediri, disebutnya sebagai bentuk solidaritas antarpendidik.

“Ini bukan soal personal, tapi menyangkut marwah guru ke depan,” pungkasnya.