PENDIDIKAN

Pemkab Trenggalek Berhasil Bebaskan 12 Lahan SD di 2025, Progres 27 Bidang Tahun 2026

×

Pemkab Trenggalek Berhasil Bebaskan 12 Lahan SD di 2025, Progres 27 Bidang Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
SDN Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus mengebut penataan aset sekolah dasar dengan mempercepat proses sertifikasi lahan lembaga pendidikan.

Pada tahun 2025, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melalui Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah telah berhasil membebaskan lahan 12 sertifikat tanah untuk sekolah dasar dan satuan pendidikan lainnya.

Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Bakeuda Trenggalek, Slamet mengatakan sejumlah sekolah yang sudah berproses kini sudah memiliki kejelasan status kepemilikan lahan setelah diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Yang tahun 2025 kita sudah mendapat sekitar 12 sertifikat, artinya 12 bidang tanah untuk SD,” ujarnya, Kamis (19/11/2025).

Slamet menerangkan beberapa sekolah yang telah bersertifikat di antaranya SDN 3 Terbis, SDN 1, 2, dan 3 Tasikmadu, SDN 1 Sebo, SDN 2 Nglebo, SMP Satap Nglebo, SDN 1 hingga 3 Sumberdadi, serta UDP Pogalan dan SMPN Satap Suruh.

Ia menjelaskan, sebelum disertifikatkan, sejumlah lahan sekolah dasar tersebut masih berstatus milik desa atau perorangan.

Proses sertifikasi dapat berjalan cepat apabila pemerintah desa bersedia menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada Pemkab.

“Kalau kepala desa menyerahkan ke Pemda, kita cepat menyelesaikan. Tapi selama belum mau menyerahkan, ya kita tidak bisa menuntaskan,” katanya.

Slamet menambahkan, informasi terkait sekolah yang belum bersertifikat diperoleh dari Dinas Pendidikan sebagai pengguna aset.

Tahun ini Pemkab juga mendapat persetujuan penetapan kawasan hutan, yang menjadi langkah penting bagi sekolah-sekolah yang berdiri di lahan milik Perhutani.

“Ada sekitar 27 SD yang berdiri di atas kawasan hutan. Insyaallah proses pelepasan kawasan hutan itu dilakukan tahun 2026,” ungkapnya.

Saat ini sekolah-sekolah tersebut berstatus pinjam pakai dari Perhutani. Apabila pelepasan kawasan hutan telah disahkan, lahan akan disertifikatkan sebagai milik Pemkab sehingga pembangunan fisik dapat menggunakan APBD maupun DAK pusat.

Menurut Slamet, idealnya seluruh aset sekolah berada di bawah kepemilikan pemerintah daerah agar pengembangan dan pembangunan sarana prasarana pendidikan dapat berjalan optimal.

“Bangunan sekolah itu menggunakan APBD atau DAK, jadi seharusnya asetnya milik Pemkab,” tegasnya.

Slamet menambahkan proses sertifikasi aset pendidikan menjadi fokus Pemkab untuk memastikan legalitas lahan, memperlancar pembangunan, serta memberikan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan.