PERISTIWA

Pelimpahan Perkara Penganiayaan Guru di Trenggalek ke Pengadilan Tunggu Sikap Korban

×

Pelimpahan Perkara Penganiayaan Guru di Trenggalek ke Pengadilan Tunggu Sikap Korban

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Tersangka penganiaya guru di Trenggalek saat menunggu proses pemeriksaan tahap 2 di kejaksaan negeri.

SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menyatakan berkas perkara penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.

Perkara tersebut menjerat tersangka Awang Kresna Aji Pratama warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak yang merupakan wali murid dan diduga telah melakukan penganiayaan.

Namun, sebelum dilimpahkan oleh Kejaksaan ke Pengadilan, hari ini masih bakal dilaksanakan mediasi atau restorative justice (RJ) antara pihak korban dan tersangka.

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono mengatakan penyidik Polres Trenggalek telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Saat ini kami mencocokkan keterangan tersangka dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik,” ujar Yan, Kamis (18/12/2025).

Yan menjelaskan, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara selama maksimal 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini hingga 6 Januari 2026. Kejaksaan akan mengupayakan pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan lebih cepat.

“Berkas perkara pada prinsipnya sudah siap disidangkan, tentang pengembalian berkas kemarin hanya terkait administrasi saja dan telah dilakukan pembenahan,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka tetap mengacu pada Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana penetapan sejak awal penyidikan dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Selain itu, Yan juga mengatakan hari ini juga masih membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Upaya tersebut akan dilakukan dengan memediasi tersangka dan korban.

“Kami membuka mediasi antara korban dan tersangka. Namun belum tentu berujung pada RJ, karena hasil akhirnya bergantung pada kesepakatan para pihak,” terang Yan.

Dalam proses mediasi tersebut, Yan juga menjelaskan, jika masing-masing pihak akan didampingi penasihat hukum, keluarga, perangkat terkait, serta perwakilan penyidik Polres Trenggalek.

Yan sebelumnya menegaskan, jika penerapan RJ dimungkinkan karena ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun.

Pedoman RJ mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022, dengan sejumlah syarat antara lain ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian materiil tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Kejaksaan hanya berperan sebagai mediator. Keputusan akhir tetap berada di tangan korban, apakah menerima permintaan maaf dan kompensasi atau melanjutkan perkara ke persidangan,” pungkas Yan.