SUARA TRENGGALEK – Sejumlah pelaku usaha di Trenggalek mendatangi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi terkait pembatalan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) selama bulan Agustus di alun-alun Trenggalek.
Kebijakan pembatalan tersebut merupakan keputusan Bupati Trenggalek yang diambil usai mediasi antara pedagang kaki lima (PKL) dan event organizer (EO) terkait sewa stand yang tidak menemukan titik temu.
Sri Wahyuni salah satu pelaku usaha salon perias menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan dalam rangka unjuk rasa, melainkan ingin bersilaturahmi dan menitipkan aspirasi agar diteruskan ke pimpinan.
“Kami pengin menyampaikan unek-unek. Kemarin ada kegiatan PHBN, kok sekarang ditiadakan. Teman-teman tadi minta kepada Bapak Kepala (Parbud) untuk menjembatani dan menyampaikan aspirasi kami ke atasan,” ujar Sri Wahyuni, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan kegiatan berdampak luas terhadap para pelaku usaha jasa seperti perias, pelaku seni, dekorasi, penyewaan baju, hingga penyedia sound system.
“Ini dari seluruh pelaku usaha dan semua pelaku jasa terdampak. Kami bukan demo. Kami menyewa ruangan ini untuk silaturahmi dan menjembatani aspirasi,” imbuhnya.
Saat ditanya soal pandangan terhadap pembatalan PHBN yang disebut-sebut dipicu oleh aksi PKL dirinya enggan untuk berkomentar. Namun secara pasti, Sri Wahyuni mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
“Kenapa tahun ini dibatalkan? Padahal ini momen kemerdekaan. Hanya karena ada sesuatu, lalu kegiatan besar seperti karnaval ditiadakan, itu ada apa?” ucapnya.
Menurut Sri, hingga pertemuan digelar, belum ada keputusan resmi dari Pemkab. Pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada rapat lanjutan pada siang hari untuk membahas hal tersebut.
“Kami tadi tanyakan, ternyata belum resmi dibatalkan. Katanya masih menunggu rapat pada jam 1 siang nanti,” pungkasnya.