PERISTIWA

Pria Durenan Pelaku Pembunuhan di Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

×

Pria Durenan Pelaku Pembunuhan di Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan di Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis
Pres rilis penetapan tersangka pelaku pembunuhan oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menetapkan tersangka kasus pembunuhan tragis yang terjadi di kamar 723 Hotel Jaas Permai pada Kamis (10/04/2025).

Tersangka pria berinisial SE (40) warga Kecamatan Durenan, Trenggalek yang menganiaya hingga membunuh kekasihnya, YN (33) warga Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Hubungan asmara yang telah berjalan dua tahun itu berakhir tragis setelah SE diliputi rasa cemburu karena menduga YN masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Karena sejak Hari Raya Idulfitri, SE kesulitan menghubungi YN dan mulai merencanakan pertemuan.

Petugas saat membawa jenazah korban dari hotel jaas Trenggalek
Petugas saat membawa jenazah korban keluar dari hotel jaas Trenggalek.

Penyanderaan hingga Aksi Brutal

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada Rabu (09/04/2025), tersangka SE menjemput anak korban yakni AM (9) di sekolahnya sekitar pukul 07.15 WIB.

“Anak tersebut kemudian dibawa ke sebuah hotel sebagai cara untuk memancing korban YN agar mau menemui tersangka SE,” ungkapnya.

Lanjut AKP Eko, tersangka SE sempat mengirimkan foto anak korban kepada korban YN. Setelah melihat foto tersebut, korban YN pun mendatangi lokasi. Didalam kamar hotel, tersangka SE mengancam akan melukai anak korban jika korban YN tidak mengaku masih menjalin hubungan dengan mantan suaminya.

“Korban tetap tidak mengakui hal tersebut. Pelaku kemudian memukul anak korban dengan palu. Karena korban tetap tidak mengaku, pelaku juga memukul korban di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Eko.

Pembunuhan di Hotel Jaas Trenggalek korban asal Ponorogo
Petugas saat membawa jenazah korban pembunuhan dari kamar hotel jaas Trenggalek

Hasil Autopsi dan Barang Bukti

Diungkapkan AKP Eko, dari hasil autopsi menunjukkan bahwa YN mengalami 21 luka pukulan benda tumpul di kepala, robekan pada dahi sebanyak 6 kali, luka robek pada pangkal hidung dan pipi, serta memar pada dagu dan rahang.

“Sementara anak korban mengalami luka terbuka di kepala sebanyak 8 kali dan memar di dada,” paparnya.

Dalam perkara ini, AKP Eko menerangkan bahwa polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk 2 unit ponsel, 7 bantal, 4 potong sprei, pakaian korban, palu, tas ransel milik pelaku, serta dua unit sepeda motor.

Pelaku Dijerat Pasal berlapis

AKP Eko menambahkan, tersangka SE diketahui berprofesi sebagai penjaga sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Durenan dan sedang dalam proses perceraian.

“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis,” jelasnya.

Diimbuhkan AKP Eko, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman 15 tahun).

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian (ancaman 7 tahun), Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peringatan: Tulisan ini mengandung unsur kekerasan yang dapat memicu trauma, khususnya bagi para penyintas kekerasan.