SUARA TRENGGALEK – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan swasta kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua pekerja memiliki kepastian yang sama terkait penerimaan THR.
Salah satu yang kini banyak dipertanyakan masyarakat Trenggalek adalah mengenai karyawan yang bekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Christina Ambarwati menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
“Aturan tersebut menetapkan kewajiban perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja, termasuk juga ketentuan terkait bonus hari raya (BHR) bagi mitra perusahaan,” ujar Christina saat ditemui awak media, Jumat (6/3/2026).
Ia mengatakan, saat ini pemerintah daerah masih menunggu surat edaran dari Gubernur Jawa Timur terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun ini. Meski demikian, Disperinaker Trenggalek telah membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan bagi para pekerja.
“Kami sudah membuka posko pengaduan THR. Jika ada pekerja yang menerima THR tidak sesuai ketentuan, baik dari segi waktu pembayaran maupun besaran, mereka bisa melapor. Pemerintah akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.
THR Pekerja SPPG Trenggalek
Terkait pekerja SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Christina menyebut pihaknya belum dapat memastikan secara rinci apakah mereka termasuk kategori pekerja yang berhak menerima THR.
Namun pihaknya jelas menyampaikan jika penentuan status pekerja harus merujuk pada prinsip dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pada prinsipnya, pekerja itu ada perusahaan, ada hubungan kerja, jam kerja tertentu, ada upah, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang dapat disebut sebagai pekerja dan berhak atas upah serta hak lainnya termasuk THR,” katanya.
Namun untuk program baru seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam skema MBG, pihaknya belum melakukan monitoring dan evaluasi secara mendalam terkait pemenuhan syarat-syarat tersebut.
“Karena ini kebijakan baru yang mulai berjalan tahun ini, kami belum melakukan monitoring sampai pada detail syarat-syarat ketenagakerjaannya,” tambahnya.
Sanksi Bagi Perusahaan
Christina juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.
Selain itu, diimhuhkannya penanganan pelanggaran biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pengaduan pekerja, proses mediasi antara pekerja dan perusahaan, hingga langkah penegakan aturan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sanksi Dalam PP 36/2021 pasal 62
1. Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh











