Inti Berita,
• Belanja pegawai Trenggalek sudah 42%, melebihi batas UU HKPD 30%.
• Batas maksimal wajib dipenuhi mulai 1 Januari 2027.
• Bupati beri tugas khusus ke Kepala BPKPD baru, Edi Santoso.
• Strategi utama: kurangi belanja atau tingkatkan pendapatan daerah.
• PAD sudah naik ke Rp 353 miliar, tapi masih perlu dioptimalkan.
SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan serius terkait tingginya belanja pegawai yang telah mencapai 42 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), proporsi belanja pegawai maksimal dibatasi 30 persen dan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyatakan bahwa kondisi ini menjadi perhatian utama sekaligus tugas khusus bagi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang baru.
“Pada prinsipnya kita sekarang akan dituntut bagaimana biaya pegawai itu tidak lebih dari 30 persen sesuai undang-undang HKPD,” ujarnya saat pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Rabu (1/4).
Dalam mutasi tersebut, jabatan Kepala BPKPD kini diemban oleh Edi Santoso yang sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ia menggantikan Suhartoko yang kini dipercaya memimpin Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu juga menjelaskan, terdapat dua langkah utama untuk menurunkan proporsi belanja pegawai, yakni menekan pengeluaran atau meningkatkan pendapatan daerah.
“Caranya cuma dua, kalau proporsinya mau turun ya itu yang dipotong belanja atau pendapatannya dinaikkan,” tegasnya.
Ia menilai pengalaman Edi Santoso di sektor perizinan menjadi modal penting dalam mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dalam mengidentifikasi potensi wajib pajak dan pelaku usaha di Trenggalek.
“Tentu beliau tahu siapa saja yang punya usaha dan menjadi objek pajak. Harapannya semua masyarakat bisa bahu-membahu,” imbuhnya.
Menurut data yang disampaikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Trenggalek telah mengalami peningkatan signifikan, dari sekitar Rp 280 miliar menjadi Rp 353 miliar.
Namun demikian, peningkatan tersebut masih perlu dioptimalkan untuk menyeimbangkan struktur anggaran.
Selain itu, Pemkab Trenggalek juga menyiapkan strategi khusus yang akan segera ditindaklanjuti bersama Kepala BPKPD guna memastikan target penyesuaian anggaran dapat tercapai sebelum tenggat 2027.











