SUARA TRENGGALEK – Guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno menyampaikan fakta baru terkait kasus pemukulan yang dialaminya.
Meski persoalan penyitaan ponsel siswi telah diselesaikan, pelaku pemukulan yang merupakan kakak dari siswi tersebut belum pernah menyampaikan permintaan maaf.
Sebelumnya, polisi telah menahan pelaku sejak Senin (3/11/2025), namun hingga kini, keluarga pelaku belum menunjukkan penyesalan.
“Sebenarnya masalah penyitaan HP dengan siswa sudah selesai sejak Sabtu lalu. Orang tua siswi sudah menerima dan bahkan minta maaf karena sempat salah paham. Tapi soal pemukulan, pelaku tidak pernah meminta maaf,” ujar Eko Prayitno, Jumat (7/11/2025).
Eko mengapresiasi langkah cepat Polres Trenggalek yang bergerak hanya beberapa hari setelah kejadian. Ia menilai tindakan tegas aparat menunjukkan komitmen penegakan hukum dan keberpihakan terhadap dunia pendidikan.
“Saya salut dengan kecepatan Polres Trenggalek. Kejadian hari Jumat, Sabtu dan Minggu libur, tapi Senin sore polisi sudah menetapkan tersangka dan langsung menahan pelaku. Terima kasih untuk seluruh jajaran kepolisian,” katanya.
Menurutnya, respon cepat aparat memberikan rasa aman bagi para guru dalam menegakkan disiplin di sekolah tanpa takut tekanan dari pihak luar. Ia menegaskan, meski masalah dengan pihak siswa telah selesai, keluarga pelaku belum menunjukkan itikad baik.
“Saya tidak menuntut apa-apa, hanya berharap pihak pelaku sadar dan mau meminta maaf. Ini bukan masalah pribadi, tapi menyangkut kehormatan profesi guru,” tegasnya.
Pemukulan terjadi pada Jumat (31/10/2025), saat Eko menyita ponsel siswi yang menggunakan HP di luar keperluan belajar kelompok. Aksi disiplin itu memicu kemarahan keluarga siswi, hingga kakak korban mendatangi rumah Eko dan memukul kepalanya dua kali di depan istri dan anaknya.
Kini, pelaku berstatus tersangka dan ditahan di sel Polres Trenggalek. Eko menegaskan akan mendukung proses hukum hingga tuntas.
“Saya percaya polisi akan bekerja profesional. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.











