PERISTIWA

Miris, Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Trenggalek Terdeksi Pedofil

×

Miris, Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes di Trenggalek Terdeksi Pedofil

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Bejatnya aksi cabul yang dilakukan bapak dan anak pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek menjadi perhatian publik. Kedua terdakwa telah di vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam uraian persidangan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Masduki (72) dan Faisol (37) terdeteksi sebagai pedofilia. Ini terbukti setelah keduanya melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Dian Nur Pratiwi, dalam pembacaan putusan sidang menerangkan sejumlah pertimbangan dari para saksi dalam amar putusannya.

Salah satunya adalah hasil tes psikologi terhadap Masduki dan Faisol. Hasilnya kedua terdakwa terdeteksi sebagai pedofilia, karena telah berpulang kali melakukan pencabulan terhadap santriwati.

“Didapatkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni terdakwa berperilaku pedofilia, yaitu perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak prapubertas hingga pubertas,” kata Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).

Perbuaatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik. Dengan hasil itu terdakwa Masduki maupun Faisol dinilai layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek tersebut kedua terdakwa menjalani sidang putusan secara berurutan dengan. Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Masduki maupun Faisol dengan pidana yang sama berupa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. “Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Masduki hampir setiap hari melakukan pencabulan terhadap salah satu korban di kamar, ruang tamu hingga dapur.

Sedangkan Faisol melakukan pencabulan terhadap salah satu korban lima hari sekali saat korban piket malam.

Setelah sidang putusan ini, kedua terdakwa akan bersiap untuk mengikuti sidang pencabulan dengan korban yang berbeda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *