SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Capaian ini menjadi prestasi kesembilan berturut-turut bagi pemerintah daerah.
Namun, keberhasilan tersebut diwarnai dengan catatan lama terkait penataan aset yang belum terselesaikan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Samsul Anam.
“Memang Trenggalek kembali dapat WTP, tapi catatan dari BPK masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, soal aset pemerintah daerah yang belum clear,” ujar Samsul, Senin (23/6/2025).
Samsul menyoroti ketidaksesuaian antara capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah mencapai 94 persen, dengan belum tuntasnya persoalan aset milik daerah.
“Logikanya kalau MCP kita sudah 94, ya urusan aset harusnya juga hampir beres. Kami mendorong supaya tahun ini bisa segera diselesaikan. Kalau memang butuh anggaran tambahan, ya harus diprioritaskan,” tegasnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terbaru, Samsul mengungkapkan ditemukan sejumlah aset milik publik seperti sekolah dasar, puskesmas dan jalan kabupaten yang masih berdiri di atas lahan milik desa atau perorangan.
“Contoh paling banyak ya bangunan SD di atas tanah desa atau perseorangan, Puskesmas, sampai jalan kabupaten yang status tanahnya masih punya desa,” terang Samsul.
Menurut Samsul, penyelesaian masalah aset bukan sekadar urusan administrasi, namun berdampak pada kepastian hukum, investasi dan kelancaran pembangunan.
“Jangan sampai masalah aset ini diwariskan tiap tahun tanpa penyelesaian. Harus ada langkah konkret. Kalau perlu, alokasikan anggaran khusus supaya persoalan aset ini bisa selesai tuntas,” pungkasnya.