SUARA TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin resmi mengumumkan paket kebijakan tentang penertiban trotoar hingga jalur sepeda untuk mendukung pembangunan kota inklusif dan atraktif.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Smart Center Pendopo, Selasa (16/9/2025). Meski demikian, pihaknya juga menyediakan fasilitas khusus parkir gratis untuk masyarakat.
Mas Ipin, sapaan akrab Bupati muda tersebut menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Fasilitas Hak Pejalan Kaki
Dimana sesuai aturan tersebut yang mengatur hak pejalan kaki serta kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas pendukung seperti trotoar, jalur sepeda, jalur penyeberangan dan akses bagi difabel maupun lansia.
“Ke depan, kita ingin membangun kota yang inklusif dan adil bagi semua, tidak didominasi kendaraan bermotor saja. Maka penertiban parkir di atas trotoar dan ruang parkir yang tidak teratur harus dilakukan,” ujar Mas Ipin.
Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek juga menyediakan kantong parkir gratis di empat titik, yaitu halaman parkir Jwalita Plaza, Pasar Pon, Terminal Durenan, dan Pantai Prigi 360.
Kebijakan ini berlaku sejak diumumkan dan diharapkan dapat mengurangi parkir liar di sepanjang jalan. Dengan berbagai upaya tersebut, pihaknya dapat memastikan tidak adanya pungli.
Ruang Terbuka di Trenggalek
“Harapannya, jalan kita bisa menambah ruang untuk jalur sepeda, bahkan mungkin jogging track. Maka Dishub harus memastikan tidak ada pungli dan parkir liar di lokasi tersebut,” tegasnya.
Selain kebijakan parkir, Pemkab juga memberikan pembebasan pajak dan retribusi penggunaan aset milik daerah bagi toko-toko, termasuk toko buku, mulai tahun 2026. Langkah ini disebut Mas Ipin sebagai bagian dari pembangunan manusia dan inklusivitas.
Dengan kebijakan ganda ini, Pemkab Trenggalek berharap ruang publik semakin ramah pejalan kaki dan pesepeda, sekaligus mendukung ekosistem literasi dan ekonomi masyarakat.