PERISTIWA

Melalui Musdes Dinsos Trenggalek Tegaskan Desa Jadi Verifikator Bansos, Bisa Menambah dan Memutus Penerima

×

Melalui Musdes Dinsos Trenggalek Tegaskan Desa Jadi Verifikator Bansos, Bisa Menambah dan Memutus Penerima

Sebarkan artikel ini
Bansos Trenggalek
Pelayanan Gertak dalam program Mening Deh. Dok. Dinsos Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Sosial PPA Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa pemutakhiran data kesejahteraan penerima bantuan sosial (Bansos) melalui musyawarah desa/kelurahan (Musdes) menjadi mekanisme utama dalam memastikan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, dalam penjelasannya terkait proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.

“Setiap bantuan sosial baik reguler maupun non-reguler memiliki mekanisme yang sama,” tutur Soelung, Minggu (30/11/2025).

Ia juga menjelaskan mekanisme setelah data by name by address (BNBA) turun, desa dan kelurahan wajib melakukan verifikasi melalui musyawarah. Jadi pemerintah desa atau kelurahan memiliki kewajiban memperbarui data kesejahteraan minimal setiap tiga bulan.

Menurutnya, sejumlah desa telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) begitu data diterima. Dari contoh yang disampaikan, terdapat desa yang menerima 500 nama calon penerima, desa tidak langsung menyetujui seluruhnya, melainkan membahas kelayakan masing-masing.

“Dari 500 nama itu, akhirnya hanya sekitar 300 yang lolos. Sisanya dianggap tidak layak, proses ini menjadi filter penting karena melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Terkait mekanisme pengusulan maupun penghentian bantuan bagi warga yang dinilai tidak lagi layak, Soelung menjelaskan bahwa Dinas Sosial menjalankan mandat Presiden untuk membantu pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, proses pemutakhiran data lebih didorong melalui musyawarah desa untuk menjamin transparansi dan akurasi.

Hasil musyawarah kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG oleh operator desa. Setelah itu, Dinas Sosial Kabupaten melakukan verifikasi lanjutan sebelum meneruskan usulan ke Pusdatin Kemensos.

“Untuk reguler maupun non-reguler mekanismenya sama,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain melalui desa, pemutakhiran juga bisa dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Namun masyarakat disarankan meminta pendampingan saat mengisi data agar informasi yang diajukan sesuai kondisi lapangan dan tidak menimbulkan kesalahan.

Pemutakhiran Bansos Trenggalek

Pemutakhiran dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur formal dan jalur partisipasi masyarakat.

  1. Jalur Formal
    – Musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas calon penerima bantuan serta perubahan data.
    – Pendamping PKH melakukan ground check memastikan keberadaan dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
    – Dinas Sosial kabupaten/kota bersama BPS memverifikasi dan memvalidasi hasil usulan maupun ground check.
    – Pusdatin Kemensos memadankan data dengan data kependudukan sebelum memperbarui status dalam DTSEN.
    – Penetapan kepala daerah sebagai dasar legal penerima bantuan sosial.
  2. Jalur Partisipasi Masyarakat
    – Masyarakat dapat mengajukan usul melalui RT/RW atau pendamping PKH.
    – Sanggahan terhadap data yang dianggap tidak sesuai juga disampaikan melalui mekanisme yang sama.
    – Pendamping PKH menindaklanjuti usul dan sanggah dengan verifikasi lapangan.
    – Dinas Sosial dan BPS memeriksa kembali kelengkapan data sebelum dimutakhirkan dalam DTSEN.