SUARA TRENGGALEK – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono menjelaskan kebijakan perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Trenggalek.
Khususnya terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang dalam lima tahun terakhir terus mengalami pemutakhiran data.
Menurut Heru, istilah LSD belakangan ini semakin dikenal masyarakat. Namun, ia menilai masih banyak pemahaman yang perlu diluruskan, terutama terkait makna “dilindungi” yang kerap dianggap membatasi pemanfaatan lahan secara kaku.
“LSD itu sifatnya masih dinamis. Berbeda dengan LP2B yang secara hukum memang wajib dilindungi secara ketat karena menjadi bagian dari program ketahanan pangan,” ujarnya, Senin (1/2/2026).
Heru menjelaskan, penetapan LSD bertujuan mendukung ketahanan pangan dengan cara membatasi alih fungsi lahan sawah. Salah satu bentuk pengendalian tersebut diterapkan dalam proses perizinan, khususnya saat ada permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau ada permohonan HGB, itu pasti untuk bangunan. Nah, sebelum terbit, harus ada pertimbangan teknis dari kami sebagai dasar keluarnya KKPR. Jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B, maka permohonan HGB tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, penerapan LSD di Trenggalek mulai berjalan sejak 2021 dengan luasan awal sekitar 11.756 hektare. Seiring waktu, data tersebut terus diperbaiki dan dimutakhirkan agar sesuai dengan kondisi eksisting di lapangan.
“Sebelum 2021, memang sudah ada izin dan HGB yang terbit. Tapi di lapangan, fisiknya masih berupa lahan pertanian karena belum dibangun. Ini yang kemudian menjadi bahan pemutakhiran data,” jelas Heru.
Pada awal tahun ini, pemutakhiran LSD kembali dilakukan oleh pemerintah daerah. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Kami selalu berdiskusi dan berkoordinasi dengan PU terkait LSD dan LP2B. Ini satu kesatuan, satu rumah dalam pembahasan tata ruang dan pertanahan,” katanya.
Heru menambahkan, perubahan status LSD maupun LP2B sangat bergantung pada kebijakan tata ruang. Peta LSD sendiri disusun berdasarkan pemetaan delineasi, yang melihat kondisi eksisting di lapangan.
“Kalau di lapangan masih berupa tanaman semusim yang seragam, itu pasti masuk LSD. Tapi kalau sudah bangunan, seharusnya tidak masuk LSD. Semua itu terlihat saat dilakukan overlay antara peta bidang tanah, peta pendaftaran, dan tata ruang,” terangnya.
Terkait LP2B, Heru menegaskan bahwa luasannya pada prinsipnya tidak boleh berkurang. Namun, LP2B masih memungkinkan untuk ditambah apabila luasan yang ada belum memenuhi ketentuan.
“LP2B itu tidak bisa diubah-ubah. Tapi bisa ditambah, misalnya melalui program cetak sawah baru. Cetak sawah ini biasanya memanfaatkan lahan non-pertanian yang kemudian dibangun irigasi agar bisa menjadi sawah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk LSD, Heru menyebut fungsinya lebih sebagai pembatas agar lahan sawah tidak terus menyusut akibat alih fungsi. Umumnya, luasan LSD sama atau bahkan lebih besar dibandingkan LP2B.
“Biasanya LSD itu luasnya sama atau lebih besar dari LP2B. Tujuannya agar ruang pertanian tetap terjaga,” pungkasnya.











