SUARA TRENGGALEK – Luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Trenggalek tercatat sekitar 11.756 hektare.
Data tersebut hingga kini masih relatif sama, meski pemerintah terus melakukan pemutakhiran untuk menyesuaikan kondisi riil di lapangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi mengatakan luasan tersebut khusus mencakup lahan sawah, baik yang ditanami satu kali, dua kali, maupun tiga kali dalam setahun.
Penetapan lahan baku sawah itu, menurutnya, mengacu pada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Luasan LSD kita sekitar 11.756 hektare. Itu sawah saja. Penetapannya tentu ada dari Kementerian ATR,” ujar Imam.
Terkait kemungkinan alih fungsi LSD pada 2025, Imam menegaskan kewenangan tersebut bukan berada di Dinas Pertanian.
Menurutnya, persoalan alih fungsi lahan lebih tepat dijelaskan oleh instansi teknis terkait, seperti ATR/BPN, perizinan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kalau ada alih fungsi, itu ke PUPR, ke perizinan, dan ke ATR. Di pertanian tidak ada kewenangan itu. Tugas kami adalah memanfaatkan sawah-sawah agar tetap berproduksi,” jelasnya.
Imam menambahkan, perlindungan lahan sawah menjadi hal krusial dalam menjaga ketahanan pangan. Jika luasan lahan tidak dapat dikendalikan, maka ketahanan pangan daerah berpotensi terganggu.
Karena itu, pemanfaatan lahan baku sawah harus dilakukan secara optimal tanpa alih fungsi yang signifikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyebut istilah LSD belakangan semakin dikenal masyarakat.
Namun, ia menilai masih ada pemahaman yang keliru, terutama anggapan bahwa status “dilindungi” berarti lahan tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.
“LSD itu sifatnya dinamis. Berbeda dengan LP2B yang secara hukum wajib dilindungi secara ketat karena menjadi bagian dari program ketahanan pangan,” terang Heru.
Ia menjelaskan, penetapan LSD bertujuan mendukung ketahanan pangan dengan membatasi alih fungsi lahan sawah.
Pengendalian tersebut diterapkan melalui mekanisme perizinan, salah satunya saat ada permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau ada permohonan HGB, itu pasti untuk bangunan. Sebelum terbit, harus ada pertimbangan teknis dari kami sebagai dasar keluarnya KKPR. Jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B, maka permohonan HGB tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.
Menurut Heru, penerapan LSD di Trenggalek telah berjalan sejak 2021 dengan luasan awal sekitar 11.756 hektare. Seiring waktu, data tersebut terus diperbaiki dan dimutakhirkan agar sesuai dengan kondisi eksisting.
“Sebelum 2021 memang sudah ada izin dan HGB yang terbit. Tapi di lapangan fisiknya masih berupa lahan pertanian karena belum dibangun. Ini yang kemudian menjadi bahan pemutakhiran data,” katanya.
Pada awal 2025, pemerintah daerah kembali melakukan pemutakhiran data LSD melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas PUPR.
Pembahasan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), kata Heru, tidak bisa dipisahkan dari kebijakan tata ruang.
“Ini satu kesatuan, satu rumah dalam pembahasan tata ruang dan pertanahan,” ujarnya.
Heru menambahkan, perubahan status LSD maupun LP2B sangat bergantung pada kebijakan tata ruang. Peta LSD disusun melalui pemetaan delineasi dengan melihat kondisi lapangan.
“Kalau di lapangan masih berupa tanaman semusim yang seragam, itu pasti masuk LSD. Tapi kalau sudah bangunan, seharusnya tidak masuk LSD. Semua itu terlihat dari overlay peta bidang tanah, peta pendaftaran, dan tata ruang,” pungkasnya.











