PENDIDIKAN

LKBH PGRI Trenggalek Warning Jangan Ada Lagi Ancaman dan Kriminalisasi Terhadap Guru

×

LKBH PGRI Trenggalek Warning Jangan Ada Lagi Ancaman dan Kriminalisasi Terhadap Guru

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
LKBH PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto saat menyampaikan tanggapan atas vonis terdakwa penganiaya guru.

SUARA TRENGGALEK Kuasa hukum korban penganiayaan guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Haris Yudhianto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek yang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

Haris Yudhianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah menjatuhkan putusan yang dinilai melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

“Hari ini setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri dalam perkara Pak Eko Prayitno, kami selaku kuasa hukum korban sekaligus mewakili kepentingan guru dan PGRI memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memberikan putusan melebihi tuntutan,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Ia menyebutkan, meskipun putusan enam bulan penjara tersebut meski masih menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dinilai sebagian pihak terlalu ringan, hal tersebut menurutnya merupakan hal yang wajar.

“Yang terpenting bagi kami, putusan ini sudah memberikan keadilan. Prinsipnya, Pak Eko maupun PGRI bukan bertujuan untuk balas dendam terhadap terdakwa, melainkan memastikan keadilan ditegakkan,” jelasnya.

Haris menegaskan, dengan putusan tersebut pihak korban dan PGRI dapat menerima hasil persidangan dan berharap perkara ini segera berakhir sesuai dengan keinginan korban.

Lebih lanjut, ia menilai kasus ini menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk ancaman dan kriminalisasi terhadap profesi guru.

“Aksi solidaritas guru dan PGRI ini adalah warning bahwa tidak boleh lagi ada kriminalisasi terhadap guru. Jika itu terjadi, PGRI siap mengawal, mendampingi, bahkan melakukan aksi solidaritas yang lebih besar,” tegasnya.

Terkait sikap jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, Haris menyebut hal itu dapat dipahami karena kejaksaan merupakan institusi negara dengan sistem komando yang harus berkoordinasi dengan pimpinan.

Namun demikian, ia menilai seharusnya Kejaksaan Negeri Trenggalek dapat menerima putusan tersebut mengingat tuntutan jaksa sebelumnya hanya lima bulan penjara.

“Putusan ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa keadilan dan pengadilan masih bisa dipercaya. Selama ini banyak hujatan dan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum, namun putusan ini setidaknya memulihkan kepercayaan tersebut,” ungkapnya.

Haris menegaskan, dari sisi kuasa hukum dan korban, perkara ini telah dianggap selesai dan berharap tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, terdakwa penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Trenggalek yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan penjara.