SUARA TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha porang pada salah satu Bank Pelat Merah di Trenggalek.
Ketiga tersangka berinisial SM, AF dan HP, salah satu tersangka merupakan koordinator kelompok dan dua tersangka lain merupakan pegawai Bank tersebut.
Ketiganya terlibat dalam penyaluran KUR untuk usaha tanaman Porang yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.610.206.185 miliar.
Dalam perkara ini Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya mengatakan benar telah diproses sesuai prosedur tentang perkara pidana khusus, kemarin ada kegiatan penetapan tiga tersangka yang telah melalui proses penyidikan dimulai pada tahun 2023.
Pihaknya juga menyampaikan setelah dilakukan penetapan tersangka, Kasi Pidsus dan Kasi Intel sudah meningkatkan langkah untuk beberapa tahap kedepan, guna menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
“Iya, kemarin setelah kami lakukan ekspose, jadi kami melakukan penetapan tersangka inisial SM, AF dan HP,” tutur Akbar, Rabu (12/2/2025).
Akbar juga menyampaikan jika dalam perkara ini memang ada skala prioritas (kasus lain) dan ada asas praduga tak bersalah karena menyangkut perbankan plat merah, jadi terdapat beberapa persoalan yang harus dilalui sebelum akhirnya dapat diselesaikan.
Perkara ini terkait dengan penyaluran dana KUR untuk usaha Porang oleh salah satu bank plat merah. Pada intinya ada penyaluran dana KUR yang sudah terjadi sejak tahun 2021 namun tidak dikembalikan ke negara.
“Karena masalah ini agak besar, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Maka kajari sebelumnya mengangkat perkara ini ke penyidikan,” jelasnya.

Para tersangka saat dibawa ke Rutan Trenggalek .
Peran Tiga Tersangka Korupsi KUR Porang Trenggalek
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra menerangkan untuk perkara ini bermula pada penyaluran dana KUR yang terjadi sejak tahun 2021, sedangkan para tersangka telah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
“Perkara ini dalam penyaluran KUR oleh bank plat merah untuk usaha porang, namun dalam penyalurannya terdapat perbuatan melawan hukum,” jelas Gigih.
Kronologi jelasnya disampaikan Gigih, ada program KUR untuk usaha porang dengan penerima KUR berjumlah 104 orang. Namun para penerima KUR ini seharusnya tidak layak menerima sesuai ketentuan yang ada, namun tetap diberikan.
Alhasil dalam prosesnya, tujuan program penyaluran KUR untuk usaha porang ini tidak tercapai, sehingga mengakibatkan uang KUR untuk usaha tidak berputar dan akhirnya menjadi kredit macet. Karena prinsip kehati-hatian oleh pihak bank tidak dilaksanakan.
“Ada tiga tersangka yakni SM, AF dan HP. Peran mereka berbeda, yang dua merupakan. Satu tersangka merupakan koordinator pengumpul 104 itu tadi, untuk dua tersangka lain merupakan pegawai bank yang bertugas sebagai verifikator,” jelasnya.
Karena salah dalam proses verifikasi, Gigih mengungkapkan bahwa uang dari KUR yang seharusnya ditujukan untuk usaha porang, malah ada yang menggunakan untuk membeli kambing, bayar sekolah, ada yang buat bayar listrik dan kebutuhan sehari-hari.
Dari total penyaluran dana KUR untuk usaha porang yang mencapai Rp 2,6 miliar twrsebut, sampai saat ini uang yang macet pada penerima KUR sebesar Rp1.610.206.185.
“Program KUR ini memang program pemerintah berdasarkan peraturan Permenko, jadi setiap bank plat merah diberikan target untuk penyaluran KUR. Cuma dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Sedangkan para penerima program KUR untuk usaha porang sendiri setiap petani menerima sekitar Rp 25 juta. Dalam prosedur seharusnya para petani, namun dalam perkara ini ada yang menerima KUR tersebut yang menjadi TKI.
“Ini terjadi di Kecamatan Pule, dengan tiga tersangka yang berasal dari Trenggalek, Tulungagung dan Kediri. Karena memang bertugas di Trenggalek,” papar Gigih.
Gigih menambahkan ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU no. 31 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Saat ini ketiga tersangka ditahan di rutan Trenggalek selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan,” pungkasnya.
Untuk potensi penambahan tersangka pihaknya masih menunggu hasil proses penyidikan seperti apa, fakta fakta sidang yang ada akan di kaji ulang karena memang membutuhkan waktu.