SUARA TRENGGALEK – Anggota diduga korban penggelapan uang arisan get di Kabupaten Trenggalek terus bertambah. Terbaru, dua korban kembali melaporkan pemrakarsa arisan berinisial NV warga Parakan ke Mapolres Trenggalek, Sabtu (10/1/2026).
Kedua korban didampingi kuasa hukum Bambang Purwanto melaporkan NV atas dugaan tindak pidana penggelapan atau perbuatan curang. Laporan tersebut merupakan lanjutan dari pengaduan yang telah diajukan sebelumnya.
“Hari ini kami kembali mendampingi korban untuk melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan atau perbuatan curang, meneruskan satu laporan yang kemarin,” kata Bambang kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Bambang, hingga saat ini sedikitnya 10 peserta arisan telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk melaporkan kasus serupa. Sementara korban lain masih mengumpulkan bukti pendukung agar laporan yang diajukan valid secara hukum.
“Korban lainnya masih mengumpulkan bukti pendukung agar nanti laporannya bisa valid,” ujarnya.
Untuk dua korban yang melapor pada Sabtu ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp 80 juta, berasal dari dana arisan get yang tidak kunjung dicairkan serta kerugian dari sistem lelang waktu pencairan arisan.
Bambang, yang merupakan pensiunan perwira menengah Polri, menjelaskan bahwa total setoran arisan yang telah dihimpun NV mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang sudah jatuh tempo namun belum dicairkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Kerugian yang kita bicarakan adalah yang sudah jatuh tempo pencairan tetapi belum diberikan. Sementara yang belum jatuh tempo dan dikhawatirkan tidak diberikan juga cukup banyak,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus yang diduga dilakukan NV adalah dengan mengelola arisan model get disertai lelang urutan waktu penerimaan iuran. Namun saat giliran sejumlah peserta menerima pencairan, NV justru menghilang.
Tak hanya itu, para korban juga mengeluhkan sikap NV yang dinilai tidak kooperatif. NV disebut kerap mencaci maki anggota arisan di grup, bahkan memblokir nomor ponsel peserta yang menanyakan pencairan dana yang telah melewati jatuh tempo.
“Semua korban, insya Allah, akan melaporkan setelah bukti-bukti pendukungnya lengkap,” pungkas Bambang.











