SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah merampungkan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan. Total terdapat 157 koperasi yang telah berdiri dan berbadan hukum.
“Sebanyak 152 koperasi berada di desa dan 5 lainnya di kelurahan. Semuanya sudah rampung,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, Selasa (9/7/2025).
Dengan capaian tersebut, Trenggalek masuk dalam jajaran 10 besar kabupaten/kota tercepat di Jawa Timur dalam pendirian Koperasi Merah Putih, menempati posisi ketujuh.
“Sebagai salah satu yang tercepat, Trenggalek mendapatkan bantuan biaya pendirian dari pemerintah,” lanjut Saniran.
Sebanyak 68 koperasi menerima bantuan akta notaris, sedangkan sisanya akan dibantu melalui skema bantuan keuangan desa dari Pemkab Trenggalek.
Saniran menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih tidak mengganggu operasional koperasi lainnya, termasuk Koperasi Unit Desa (KUD).
“Pendirian Koperasi Merah Putih ini bukan untuk menggantikan koperasi yang sudah ada. Jika ada koperasi yang ingin bergabung, tetap diperbolehkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat tiga skema hubungan antara Koperasi Merah Putih dan koperasi lain, yakni pendirian, pengembangan, dan penggabungan. Namun, mayoritas koperasi di Trenggalek memilih skema pendirian karena dinilai lebih praktis.
“Untuk skema pengembangan, ada banyak hal yang harus diubah. Makanya lebih banyak memilih pendirian baru,” pungkas Saniran.