SUARA TRENGGALEK – Dua pimpinan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani di Trenggalek menyatakan mundur dari jabatannya di tengah polemik yang belum terselesaikan.
Ketua KSPPS Madani periode 2024–2029, Syaifudin, mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 23 Juni 2025. Sebelumnya, Penjabat (Pj) Direktur Mohammad Asmawi juga menyampaikan surat ketidaksediaan menjabat pada 3 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), Mustaghfirin, menyebut pengunduran diri itu sebagai bentuk upaya menghindari tanggung jawab atas persoalan di tubuh koperasi.
Surat Pimpinan Koperasi Madani Trenggalek.

“Hari Senin kemarin kami dapat informasi bahwa Ketua Madani mengundurkan diri beserta sebagian direksi. Tentunya ini merupakan bagian upaya cuci tangan dari mereka,” ujar Mustaghfirin.
Ia menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut ditunjukkan oleh kuasa hukum KSPPS Madani saat pertemuan bersama ARPT.
Menurut Mustaghfirin, langkah pengunduran diri tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ia menegaskan, pengurus yang dipilih oleh anggota hanya bisa mengundurkan diri melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Kalau pengunduran diri pengurus, terutama ketua, harus dilaksanakan di RAT, karena pengurus dipilih oleh anggota,” tegasnya.
Surat Pengunduran Diri dari Pimpinan KSPPS Madani.

Lebih lanjut, ARPT tetap akan menuntut pertanggungjawaban seluruh pengurus, pengawas, direktur, dan karyawan KSPPS Madani meskipun surat pengunduran diri telah dilayangkan.
“Nanti kami akan mengambil langkah hukum bagi pengurus yang tidak bertanggung jawab seperti ketua yang mengundurkan diri,” tandas Mustaghfirin.
Sementara itu, pengurus KSPPS Madani bernama Nurkholison belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.