PERISTIWA

Pengurus Koperasi Madani Klaim Dana Macet Akibat Penarikan Massal dan Kredit Bermasalah

×

Pengurus Koperasi Madani Klaim Dana Macet Akibat Penarikan Massal dan Kredit Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Koperasi Madani Trenggalek
Pengurus Koperasi Madani saat menyampaikan keterangan di rapat hearing bersama anggota koperasi.

SUARA TRENGGALEK – Bendahara KSPPS Syariah Madani, Nurkholison mengklaim bahwa macetnya pencairan dana anggota koperasi disebabkan oleh penarikan dana secara besar-besaran yang terjadi sejak awal Desember 2024.

“Awalnya ada isu bahwa Madani bangkrut dan pimpinan melarikan diri, padahal itu tidak benar. Namun, karena isu itu menyebar, anggota melakukan penarikan dana secara serentak, dan kami kewalahan melayaninya,” jelas Nurkholison, Kamis (12/6/2025).

Usai pelaksanaan hearing di gedung DPRD Trenggalek Nurkholison juga menambahkan bahwa selain penarikan massal, persoalan kredit macet juga memperburuk kondisi likuiditas koperasi.

“Data dari pengawas dan direktur menyebutkan banyak pembiayaan yang tidak kembali. Padahal koperasi ini dari anggota untuk anggota. Harusnya ada kesadaran untuk mengembalikan pinjaman secara tertib,” ujarnya.

Saat ini, disampaikannya jumlah anggota koperasi mencapai lebih dari 14.000 orang, dengan total simpanan sekitar Rp 50 miliar dan pembiayaan yang telah disalurkan hampir Rp33 miliar.

Nurkholison mengakui bahwa kondisi koperasi menjadi berat akibat penarikan dana secara bersamaan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan pencairan simpanan anggota dalam waktu tiga bulan, hingga 12 September 2025.

“Kalau penarikan besar-besaran terjadi di bank besar pun pasti kewalahan, apalagi kami hanya koperasi kecil,” kata dia.

Terkait kondisi keuangan, ia menyebutkan bahwa sebelum Desember 2024, tidak ada masalah. Namun, setelah penarikan berlangsung terus-menerus sejak Januari 2025, likuiditas koperasi mulai tergerus.

Menanggapi keluhan sejumlah anggota yang mengaku tidak pernah diundang rapat anggota tahunan (RAT) dan tidak menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Nurkholison membantah tuduhan tersebut.

“Itu tidak benar. RAT kami laksanakan dengan sistem perwakilan sesuai aturan, yakni satu perwakilan untuk 50 anggota. SHU langsung kami transfer ke rekening simpanan sukarela masing-masing. Bisa dicek di buku tabungan anggota,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sejak Desember 2024 hingga kini, koperasi telah mencairkan sekitar Rp 24 miliar kepada anggota secara bertahap. Dalam pelaksanaannya semua anggota yang telah menerima memiliki bukti yang sah.

“Memang belum tuntas, tapi tidak benar kalau dibilang tidak dilayani sama sekali. Ada yang kami beri Rp 10 juta dulu dari total Rp 50 juta, ada juga yang kami prioritaskan karena kebutuhan mendesak seperti kesehatan,” tambahnya.