SUARA TRENGGALEK – Jika Anda berkunjung ke Kecamatan Panggul, Trenggalek jangan lewatkan untuk singgah ke Pantai Taman Kili-Kili di Desa Wonocoyo. Berjarak hanya 3 kilometer dari Pantai Pelang, pantai ini menawarkan keindahan matahari terbenam yang memesona serta pengalaman unik melihat kawanan penyu di habitat alaminya.
Pantai Taman Kili-Kili menjadi salah satu lokasi konservasi penyu di Trenggalek. Empat jenis penyu sering bertelur di sini, yakni Penyu Abu-abu (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), dan Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea).
Tak hanya bisa menikmati pemandangan pasir putih yang lembut, jika beruntung, pengunjung juga dapat berpartisipasi dalam kegiatan pelepasan tukik atau anak penyu ke laut.
Dari Tradisi Lama ke Upaya Pelestarian
Dulunya, Pantai Taman Kili-Kili dikenal gersang dan panas, membuatnya sepi kunjungan di siang hari. Penduduk lokal kerap mengambil telur bahkan menangkap induk penyu untuk dikonsumsi atau dijual. Telur dan daging penyu kala itu dipercaya memiliki khasiat kesehatan, sehingga menjadi sumber penghidupan sebagian warga Dusun Bendogolor.
Namun, perubahan besar terjadi saat Pemerintah Desa Wonocoyo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) memulai upaya konservasi. Ribuan pohon mangrove, pandan, kelapa, dan ketapang ditanam untuk menyejukkan kawasan pantai.
Penyuluhan kepada warga digencarkan, mengingatkan bahwa seluruh jenis penyu di Indonesia dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999 dan UU Nomor 5 Tahun 1990. Perdagangan penyu, baik hidup maupun bagian tubuhnya, dilarang keras, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Perjuangan Mengawal Konservasi
Meskipun upaya awal membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang kawasan konservasi penyu sempat menemui jalan buntu pada 2011, semangat tak pernah padam. Tanpa payung hukum resmi saat itu, kelompok Pokmaswas tetap menjaga kawasan konservasi, meski kerap menghadapi ancaman dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Tak jarang terjadi aksi kejar-kejaran antara pengawas dan pencuri telur penyu di malam hari. Namun pendekatan persuasif tetap diutamakan: para pelanggar diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Akhirnya, pada 31 Agustus 2014, perjuangan panjang itu berbuah manis. Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Penyu diresmikan, menjadi dasar hukum untuk melindungi keberlangsungan penyu di Pantai Taman Kili-Kili.
Kini, kawasan ini tidak hanya menjadi destinasi wisata alam, tetapi juga simbol keberhasilan komunitas lokal dalam menjaga kelestarian ekosistem pesisir. Pantai Taman Kili-Kili membuktikan bahwa harmoni antara manusia dan alam bisa tercapai lewat keteguhan dan kerja sama.