Inti Berita:
• Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek secara tegas minta wacana penerapan 5 hari sekolah (full day school) untuk SD dan SMP negeri, serta siap bersurat resmi kepada Bupati agar rencana tersebut diurungkan.
• Alasan utama penolakan adalah kekhawatiran, karena durasi belajar seharian berisiko membuat siswa kelelahan dan tak lagi sempat belajar agama di lingkungan rumahnya.
SUARA TRENGGALEK – Wacana penyesuaian hari efektif belajar dari 6 hari menjadi 5 hari (full day school) bagi jenjang sekolah negeri SD dan SMP di Kabupaten Trenggalek memicu perdebatan hangat.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Trenggalek, Komisi IV DPRD Trenggalek menyampaikan terdapat masukan aspirasi masyarakat yang tidak setuju berlakunya full day school.
Selain itu Komisi IV DPRD Trenggalek secara tegas meminta wacana penerapan 5 hari sekolah atau full day school diurungkan, pihaknya juga bakal bersurat kepada pimpinan DPRD.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin setelah rapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek untuk membahas wacana perubahan jadwal sekolah dari enam menjadi lima hari.
Sukarodin mengatakan, gagasan sekolah lima hari sebelumnya juga pernah menjadi pembahasan secara nasional, tetapi akhirnya tidak diterapkan setelah melalui berbagai kajian.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengubah kebijakan serupa tanpa evaluasi mendalam.
“Kalau dievaluasi bahwa Dinas Pendidikan misalnya merasa belum berhasil dalam pendidikan karakternya, ya yang dirubah itu jangan urusan 5 hari atau 6 hari. Yang dicek itu manajemen pendidikannya di masing-masing sekolah,” ujarnya.
Menurut Sukarodin, Dinas Pendidikan seharusnya mengidentifikasi sekolah yang telah berhasil menerapkan pendidikan karakter dan menjadikannya sebagai model bagi satuan pendidikan lain.
Ia menilai setiap sekolah memiliki karakteristik dan pola kepemimpinan kepala sekolah yang berbeda, meskipun sama-sama berpedoman pada kurikulum.
Karena itu, evaluasi perlu diarahkan pada metode pembelajaran dan pelaksanaan pendidikan karakter.
“Yang sudah berhasil itu dijadikan model. Karena masing-masing kepala sekolah saya kira meskipun ada kurikulum sebagai patokan untuk melaksanakan pendidikan di sekolahnya masing-masing, tapi kan model kepemimpinannya tentu berbeda,” katanya.
Sukarodin juga menegaskan, tidak ada jaminan penerapan sekolah lima hari dengan sistem full day akan membuat pendidikan karakter lebih berhasil.
Ia meminta kebijakan tersebut tidak dijadikan patokan utama untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
Khawatir Ganggu Pendidikan Madrasah Diniyah
Selain persoalan pendidikan karakter, Komisi IV DPRD Trenggalek turut menyoroti potensi dampak sekolah lima hari terhadap kegiatan pendidikan keagamaan di luar sekolah formal, terutama Madrasah Diniyah (Madin) dan pondok pesantren.
Sukarodin khawatir durasi belajar yang lebih panjang membuat siswa kelelahan sehingga tidak lagi memiliki cukup waktu dan energi untuk mengikuti pendidikan agama setelah pulang sekolah.
Menurutnya, pendidikan agama dan pendidikan umum perlu berjalan seimbang. Pembelajaran agama tidak cukup hanya mengandalkan sekolah formal karena waktu yang tersedia untuk materi keagamaan dinilai terbatas.
“Tatkala full day school ini nanti anak-anak sudah lelah, tidak mungkin kemudian sekolah di madrasah, di madin, di pondok pesantren. Ini maknanya tentu memberikan kesulitan bagi orang tua mereka untuk mendidiknya agar pendidikannya seimbang antara agama dan umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kegiatan belajar di Madin juga memberikan kesempatan kepada anak untuk berinteraksi dengan teman sebaya di lingkungan tempat tinggalnya.
Menurutnya, suasana belajar yang berbeda dapat menjadi bagian penting dalam perkembangan anak.
Sukarodin pun menyampaikan bahwa fasilitas Madin di Trenggalek beragam. Sejumlah lembaga telah memiliki sarana dan prasarana memadai, sehingga keberadaan pendidikan keagamaan tersebut perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan pendidikan daerah.
Atas berbagai pertimbangan itu, Komisi IV DPRD berencana menyampaikan rekomendasi melalui pimpinan DPRD agar Bupati Trenggalek mengurungkan rencana penerapan full day school.
“Kita akan bikin surat Komisi IV agar merekomendasikan pada saudara Bupati untuk mengurungkan niat full day school,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Tetap Lakukan Kajian
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto mengatakan pihaknya baru menyelesaikan konsep awal terkait penguatan pendidikan karakter.
Namun, kajian akan diperluas untuk menentukan pilihan kebijakan yang paling tepat bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Agus menyebut rekomendasi Komisi IV DPRD saat ini mengarah pada pelaksanaan sekolah enam hari.
Meski demikian, Dinas Pendidikan tetap akan mengkaji kedua opsi, yakni lima maupun enam hari sekolah, sebelum hasilnya disampaikan kepada Bupati Trenggalek.
“Hari ini Komisi IV tetap merekomendasikan enam hari sekolah. Tetap semuanya akan dikaji, hasil kajian semuanya akan kita sampaikan kepada beliau Bupati Trenggalek untuk menentukan yang terbaik,” ungkapnya.
Menurut Agus, kajian akan menggunakan berbagai metode untuk mendapatkan bahan pertimbangan yang memadai. Salah satu kemungkinan yang akan dilakukan adalah menjaring pendapat wali murid.
Ia mengatakan, kajian tersebut belum ditentukan batas waktu penyelesaiannya. Prosesnya dapat berlangsung sekitar enam bulan hingga satu tahun, bergantung pada kebutuhan dan kelengkapan bahan yang diperlukan.
“Semua metode kajian-kajian untuk mendukung dalam rangka penguatan pendidikan karakter akan kita lakukan. Opsi apakah nanti lima hari sekolah atau enam hari sekolah itu semuanya juga masuk kajian,” ujarnya.
Agus kembali menegaskan, hasil kajian nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah untuk menentukan kebijakan terkait jumlah hari sekolah dan penguatan pendidikan karakter di Trenggalek.











