POLITIK

RUU Pemilu Jadi Prioritas Komisi II DPR

×

RUU Pemilu Jadi Prioritas Komisi II DPR

Sebarkan artikel ini
RUU Pemilu
Istimewa

SUARA TRENGGALEK – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu merupakan prioritas utama pihaknya.

Ia menekankan, pembahasan RUU Pemilu seharusnya dilakukan di Komisi II DPR, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pernyataan tersebut disampaikan Aria Bima kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Menurutnya, Komisi II memiliki kewenangan langsung sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu sehingga menjadi sektor yang paling tepat untuk membahas RUU tersebut.

“UU Pemilu prioritas Komisi II DPR, karena kita sudah menyelenggarakan rapat dengan berbagai stakeholder, termasuk para pengamat. Akan lebih tepat bila UU Pemilu dibahas di Komisi II yang menjadi mitra kerja penyelenggara pemilu,” ujar Aria.

Kritik terhadap Peran Baleg dalam RUU Pemilu

Aria menilai bahwa peran Baleg dalam proses legislasi adalah sebatas melakukan sinkronisasi dan harmonisasi antar regulasi, bukan sebagai tempat utama membahas substansi revisi undang-undang.

“Fungsi Baleg adalah sinkronisasi, bukan pembahasan utama. Pembahasan itu idealnya dilakukan lewat Pansus atau Panja di komisi terkait,” jelasnya.

Menurut Aria, jika materi RUU bersifat sektoral dan spesifik seperti halnya Pemilu, maka pembahasannya sebaiknya tetap berada di Komisi II. Ia menambahkan, berdasarkan sejarah pembentukan undang-undang pemilu di Indonesia, Komisi II selalu menjadi pusat pembahasannya.

Dorong Pengembalian Pembahasan ke Komisi II

Lebih lanjut, Aria mengungkapkan rencananya untuk mengirim surat kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, serta fraksi-fraksi untuk meminta pengembalian kewenangan pembahasan RUU Pemilu ke Komisi II DPR.

“Saya akan menyurati pimpinan Komisi II dan juga fraksi-fraksi agar pembahasan UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II, seperti yang sudah terjadi selama ini dalam sejarah republik,” tegasnya.