PERISTIWA

Kemenag Trenggalek Tunggu Balasan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Kampak

×

Kemenag Trenggalek Tunggu Balasan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Kampak

Sebarkan artikel ini
Kiai cabul Trenggalek
Kepala Kemenag Trenggalek saat menunjukkan surat pengajuan pencabutan izin operasional ponpes di Kampak.

SUARA TRENGGALEK Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek mengusulkan pencabutan Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) milik Imam Syafi’i alias Supar, yang divonis penjara 14 tahun karena terbukti menghamili santriwatinya hingga hamil.

Kepala Kantor Kemenag Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi mengatakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pihaknya mengajukan pencabutan izin operasional pesantren tersebut.

“Setelah proses pengadilan berkekuatan hukum tetap dan kami menerima petikan putusan pada 23 Juni, langsung kami ajukan pencabutan izin operasional pondok pesantren ke Jakarta melalui Kantor Wilayah Kemenag Jatim secara online,” kata Ibadi, Kamis (21/8/2025).

Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI. Meski demikian, aktivitas pondok pesantren yang dipimpin Supar sudah dihentikan.

“Untuk saat ini pondok tersebut sudah off dari operasional segala kegiatan. Kami pastikan seluruh entitas Kementerian Agama di ponpes terkait juga sudah kami sampaikan bahwa izin operasionalnya dicabut,” ujarnya.

Ibadi menegaskan, seluruh kegiatan pendidikan dalam naungan pondok pesantren tersebut tidak lagi memiliki payung hukum. Namun, jika ada aktivitas lain seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) atau pengajian mandiri di sekitar lokasi, hal itu berada di luar tanggung jawab izin pondok pesantren.

Sebelumnya, pada Kamis (27/2/2025), Imam Syafi’i alias Supar divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Selain pidana, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 200 juta dan restitusi Rp 106 juta kepada korban.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Dian Nur Pratiwi, Supar selaku pimpinan Pondok Pesantren MH di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hasil tes DNA yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Jatim juga memastikan Supar sebagai ayah biologis anak korban.