SUARA TRENGGALEK – Sebanyak 700 guru dari berbagai daerah menggelar aksi solidaritas di Trenggalek untuk mengawal proses persidangan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek.
Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan moral kepada korban sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar menegakkan keadilan tanpa diskriminasi terhadap profesi guru.
Aksi solidaritas yang juga melibatkan organisasi mahasiswa itu dipicu kekecewaan para guru terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno menegaskan kehadiran ratusan guru tersebut merupakan wujud solidaritas sekaligus penguatan kepada aparat penegak hukum agar memproses perkara secara serius.
“Yang pertama kami hadir dalam rangka solidaritas terhadap kasus Pak Eko. Yang kedua memberi penguatan kepada aparat penegak hukum agar proses di pengadilan ini dengan sungguh-sungguh, tidak main-main,” ujar Catur, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebutkan, jumlah peserta aksi mencapai sekitar 700 orang yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur. Selain guru dari Trenggalek, aksi tersebut juga diikuti guru dari Tulungagung, Blitar, Kediri, hingga Banyuwangi.
“Yang datang ini sekitar 700 orang. Dari Trenggalek ada, Tulungagung ada, Blitar ada, Kediri ada, bahkan dari Banyuwangi juga hadir,” jelasnya.
Terkait jalannya persidangan yang telah memasuki agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Catur menyatakan pihaknya tetap memberikan kepercayaan penuh kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami mendorong agar Majelis Hakim tidak main-main dalam memberikan keputusan. Tadi sudah disampaikan di persidangan bahwa Majelis Hakim akan sungguh-sungguh mendengarkan semuanya dengan hati nurani,” katanya.
Catur menambahkan, PGRI masih menyimpan harapan besar terhadap putusan hakim dalam perkara tersebut. Ia memastikan solidaritas para guru akan terus berlanjut hingga agenda pembacaan putusan.
“Insya Allah nanti pada pembacaan putusan kita akan solidaritas lagi. Setelah ini kami akan rapat dan berkoordinasi dengan provinsi,” imbuhnya.
Perlu diketahui, terdakwa dalam perkara penganiayaan tersebut adalah Awang Kresna Aji Pratama yang merupakan wali murid, sedangkan korban adalah Eko Prayitno, guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi terdakwa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. Sedangkan sidang selanjutnya dengan agenda putusan atau vonis dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2026.











