SUARA TRENGGALEK – Kasus pencabulan santriwati yang melibatkan seorang kiai dan anaknya selaku pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek kembali berlanjut.
Setelah sebelumnya divonis sembilan tahun penjara dalam perkara pertama dengan korban 1 santriwati, kini keduanya kembali dijerat kasus serupa dengan korban berbeda dengan jumlah 5 santriwati.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono kepada awak media mengatakan pihaknya baru menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik, Kamis (23/10/2025).
Dua tersangka yang dimaksud adalah Masduki (72) dan anaknya Muhammad Faisol Subhan (37). Keduanya sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dalam perkara pertama.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan perkara untuk Masduki dan Muhammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara dari tempo hari,” ujar Yan Subiono.
Menurut Yan, total ada enam laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan keduanya. Pada tahap pertama, jaksa hanya menyidangkan satu laporan agar proses hukum bisa berjalan.
Dalam perkara yang pertama, untuk perkara itu kini sudah berkekuatan hukum tetap. Lima laporan lainnya kini telah masuk dan dilimpahkan untuk proses hukum lanjutan.
“Sebenarnya tersangka ini ada enam laporan korban. Perkara awal sudah inkrah, sekarang lanjut dari laporan korban dua sampai enam,” jelasnya.
Yan kembali menjelaskan, seluruh peristiwa terjadi di pondok pesantren yang sama di Kecamatan Karangan, namun pada waktu berbeda. Semua korban merupakan santri di pondok tersebut.
“Untuk tempat sama di pondok pesantren di Karangan, tapi waktu kejadian berbeda-beda, tidak satu tempat dan tidak satu waktu,” ungkapnya.
Setelah menerima pelimpahan, menurut Yan jaksa akan mencocokkan keterangan tersangka dengan berkas perkara. Bila ditemukan perbedaan atau tambahan informasi, surat dakwaan akan disempurnakan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah kami menerima pelimpahan hari ini, kami akan mencocokkan lagi antara keterangan masing-masing tersangka dengan berkas perkara. Kalau nanti ada penambahan atau perbaikan dakwaan, akan kami lakukan,” terang Yan.
Lebih jelas, Yan mengatakan jika korban dua dan enam yang berkasnya masuk ini juga merupakan korban dari kedua tersangka.
Ia menambahkan, korban dalam perkara baru ini juga pernah dihadirkan dalam persidangan perkara yang pertama untuk memperkuat pembuktian.
“Korban dua sampai enam ini pada perkara tempo hari juga kami datangkan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian,” ungkapnya.
Diimbuhkan Yan, nanti dalam proses perkara dua sampai enam juga sama, selanjutnya akan di hadirkan, yakni korban perkara satu dalam persidangan selanjutnya.
Sedangkan kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek dilakukan pada awal November 2025, setelah penyempurnaan dakwaan rampung.











