PERISTIWA

Miris! Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 33,3 Persen, Tertingggi Dari Usia Remaja

×

Miris! Kasus Narkoba di Trenggalek Naik 33,3 Persen, Tertingggi Dari Usia Remaja

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Peredaran narkoba di Kabupaten Trenggalek sepanjang 2025 menunjukkan tren peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Trenggalek mencatat kenaikan jumlah kasus dan tersangka, dengan lonjakan paling mencolok terjadi pada kelompok usia remaja 15-19 tahun.

Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik mengatakan, sepanjang 2025 Satresnarkoba mengungkap 84 kasus peredaran narkoba. Jumlah itu meningkat 28 kasus atau sekitar 33,3 persen dibandingkan 2024 yang tercatat 56 kasus.

“Terjadi kenaikan sebanyak 28 kasus atau sekitar 33,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata AKP Katik, Senin (5/1/2026).

Seiring peningkatan kasus, jumlah tersangka juga bertambah. Pada 2024 terdapat 62 tersangka, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi 98 orang atau naik 36 tersangka (36,7 persen).

Berdasarkan klasifikasi tindak pidana, pengungkapan kasus narkotika pada 2025 mencapai 51 kasus, naik dari 37 kasus pada 2024.

Kasus tindak pidana kesehatan meningkat dari 18 menjadi 33 kasus. Sementara kasus psikotropika menurun dari satu kasus pada 2024 menjadi nihil pada 2025.

Dari sisi usia, pelaku masih didominasi kelompok usia produktif 25–64 tahun dengan total 72 orang pada 2025.

Namun, peningkatan tertinggi secara persentase terjadi pada kelompok remaja 15–19 tahun, dari dua orang pada 2024 menjadi lima orang pada 2025 atau naik 150 persen.

Kelompok usia 20–24 tahun juga meningkat dari 13 menjadi 21 tersangka.

“Kelompok usia 15–19 tahun mengalami kenaikan paling tinggi secara persentase. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Katik.

Ia membeberkan sejumlah faktor pemicu meningkatnya peredaran narkoba, di antaranya pesatnya perkembangan teknologi komunikasi yang memudahkan jaringan narkoba berkomunikasi dan memperluas peredaran.

“Perkembangan teknologi komunikasi yang sangat cepat memudahkan jaringan peredaran narkoba untuk memperluas jaringan, sehingga peredarannya semakin masif,” terangnya.

Faktor lain berasal dari pengaruh jaringan luar daerah. Menurut Katik, keberadaan tahanan kasus narkotika dari luar daerah yang menjalani masa tahanan di Trenggalek berpotensi memicu asimilasi dengan residivis.

“Kondisi tersebut membuka celah masuknya jaringan narkoba dari luar kota ke wilayah Trenggalek,” imbuhnya.

Dari sisi barang bukti, terjadi peningkatan signifikan. Barang bukti sabu naik dari 95,97 gram pada 2024 menjadi 102,7 gram pada 2025. Sementara pil dobel L melonjak dari 20.168 butir menjadi 51.335 butir.

“Catatan ini menjadi dasar bagi kami untuk terus meningkatkan penindakan, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” pungkas Katik.