SUARA TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Hingga saat ini, kondisi PPPK di Trenggalek dinyatakan aman di tengah fenomena sejumlah daerah lain yang tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan perpanjangan kontrak PPPK dapat dilakukan apabila memenuhi tiga syarat utama.
Indikator Perpanjangan PPPK
Yakni formasi masih dibutuhkan, ketersediaan anggaran daerah mencukupi, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai dinilai baik.
“Untuk Trenggalek kita sesuai dengan regulasi dan mekanisme. PPPK bisa diperpanjang ketika formasinya masih dibutuhkan, anggaran daerah mencukupi, dan kinerja serta kedisiplinannya baik,” kata Indrayana, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, terakhir BKPSDM memperpanjang kontrak 95 PPPK angkatan tahun 2021 yang seluruhnya berasal dari formasi guru.
Perpanjangan PPPK Guru
Perpanjangan tersebut resmi dilakukan sejak 30 Desember 2025 dengan masa kontrak selama tiga tahun.
“Terakhir kita perpanjang sebanyak 95 guru angkatan tahun 2021, kita perpanjang semuanya sejumlah 95,” ujarnya.
Indrayana menegaskan, secara umum kondisi PPPK di Kabupaten Trenggalek masih normal dan tidak ada kebijakan penghentian massal kontrak.
Untuk perpanjangan berikutnya, seluruh PPPK tetap harus melalui proses evaluasi kinerja sebelum kontrak diperpanjang.
“Perpanjangan tidak otomatis. Akan dilakukan evaluasi kinerja oleh kepala OPD masing-masing, kemudian dicek kembali apakah formasinya masih dibutuhkan dan bagaimana ketersediaan anggaran daerah,” jelasnya.
Evaluasi Kinerja PPPK Trenggalek
Sesuai arahan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, masa perpanjangan kontrak PPPK ditetapkan selama tiga tahun dan akan kembali dievaluasi setelah masa kontrak tersebut berakhir.
Meski demikian, Indrayana mengungkapkan tidak semua PPPK dapat melanjutkan masa kerjanya. Tercatat satu PPPK diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.
“Yakni terjerat perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan merupakan tenaga pendidik di salah satu sekolah dasar,” jelasnya.
Selain itu, diimbuhkan Indrayana hingga saat ini terdapat tiga PPPK yang mengundurkan diri, seluruhnya berasal dari tenaga kesehatan.
Pengunduran diri tersebut dilakukan karena alasan pribadi, seperti ingin mencari pekerjaan lain di luar pemerintah daerah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.











