PERISTIWA

Marak Juru Parkir Liar, Warga Trenggalek Harus Tahu Parkir di Tepi Jalan Umum Gratis

×

Marak Juru Parkir Liar, Warga Trenggalek Harus Tahu Parkir di Tepi Jalan Umum Gratis

Sebarkan artikel ini
Parkir Liar di Trenggalek
Tempat parkir umum di utara pasar pon Trenggalek.

SUARA TRENGGALEK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek terus menertibkan keberadaan juru parkir (jukir) liar yang masih kerap beroperasi di sejumlah titik di wilayah kota.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Trenggalek, Hendra Sanggara.

“Penertiban ini dilakukan karena masyarakat dengan pelat nomor AG Trenggalek sudah menjadi pelanggan parkir dan tidak lagi dikenakan biaya parkir di tepi jalan umum,” ungkap Hendra, Selasa (8/4/2025).

Namun, disampaikan Hendra karena masyarakat sudah berlangganan, jadi tidak perlu bayar lagi. Tapi masih banyak juru parkir liar yang harus ditertibkan.

“Kami sudah pernah kumpulkan mereka dan beri pemahaman bahwa itu tidak diperbolehkan, tapi malah terkesan seperti kita merestui,” jelas Hendra.

Hendra juga menegaskan bahwa tindakan jukir liar ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah. Mereka bahkan tetap menarik tarif yang tidak wajar.

“Harusnya sewajarnya, padahal parkir untuk kendaraan AG Trenggalek di tepi jalan umum seharusnya digratiskan,” ungkapnya.

Parkir Khusus Gratis Berdampak pada PAD

Hendra juga menjelaskan perbedaan antara parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus. Misalnya, area di samping Pasar Pon masuk kategori parkir umum dan digratiskan.

Sedangkan area dalam pasar termasuk parkir khusus yang bisa dikenakan tarif, namun saat ini pun diberi kelonggaran gratis. Memang ini membantu masyarakat, tapi ketika gratis, pemasukan daerah jadi berkurang.

“Padahal, ada peningkatan target pendapatan yang harus dikejar,” imbuhnya.

Ia menambahkan, penataan dan pengawasan parkir juga perlu diperketat terutama saat terjadi lonjakan aktivitas, seperti saat ada event besar atau masuknya kendaraan dari luar daerah seperti Tulungagung.

Pemerintah daerah juga telah menetapkan dasar hukum yang mengatur sistem parkir dan retribusi melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perda ini menjadi acuan dalam pengelolaan parkir agar pelayanan tetap maksimal namun sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.