PERISTIWA

Ini Aturan Larangan Parkir, Warga Trenggalek Wajib Tahu

×

Ini Aturan Larangan Parkir, Warga Trenggalek Wajib Tahu

Sebarkan artikel ini
Petugas saat menertibkan parkir liar atas laporan masyarakat

SUARATRENGGALEK.COM – Satlantas Polres Trenggalek mulai gelar patroli guna menertibkan parkir liar di wilayahnya. Hal itu untuk memberikan kenyamanan dan rasa aman untuk masyarakat.

Bahkan jajaran Polres Trenggalek juga melakukan sosialisasi peraturan dan lokasi parkir yang tidak boleh ditempati oleh pengguna kendaraan.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono melalui Kasatlantas AKP Mulyani mengatakan bahwa petugas telah memberikan arahan dan imbauan kepada tukang parkir dan masyarakat.

Terutama agar tidak memarkir sembarangan karena dapat mengganggu aktivitas kendaraan yang melintas dan berpotensi menjadi penyebab terjadinya macet.

“Selain macet, juga berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas mengingat kondisi jalan yang relatif sempit,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan berhenti dan parkir sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan juga telah mengatur ketentuan mengenai rambu- rambu lalu lintas.

Dimana jarak pemberlakuan rambu larangan adalah 30 meter dari titik pemasangan rambu searah lalu lintas atau sesuai dengan yang dinyatakan dalam papan tambahan.

“Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan batasan beberapa titik,” tutur Mulyani.

Dijelaskan Mulyani, yang diberlakukan larangan parkir yakni, tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, jalur khusus pejalan kaki, jalur khusus sepeda.

Tikungan, jembatan, terowongan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang, tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

Disamping itu, lokasi larangan parkir lainnya adalah muka pintu keluar masuk pekarangan atau pusat kegiatan, tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

“Juga lokasi yang berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran serta pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi,” terangnya.

Disepanjang jalan tersebut, menurutnya sudah ada rambu larangan parkir dan jalur sepeda yang jelas dilarang digunakan sebagai tempat parkir. Menyikapi hal tersebut.

Pihaknya akan meningkatkan unit patrolinya untuk terus memantau perkembangan di lokasi tersebut. Tak hanya itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan lebih masif dilakukan.

“Silahkan parkir pada tempat yang telah disediakan. Jika masih ngeyel, akan kami tindak tegas,” pesan Mulyani. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *