PENDIDIKAN

Guru Rentan Alami Kekerasan, DPP GMNI Desak Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru

×

Guru Rentan Alami Kekerasan, DPP GMNI Desak Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini
Perlindungan Guru
Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi saat melakukan orasi.

SUARA TRENGGALEKKasus kekerasan yang dilakukan wali murid Awang Kresna Aji Pratama terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno terus menuai perhatian berbagai kalangan.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) turut angkat suara dan menilai posisi guru di Indonesia masih rentan secara struktural.

Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, Mohammad Sodiq Fauzi, menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap guru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

“Posisi guru di Indonesia hingga saat ini masih berada dalam kondisi rentan secara struktural. Tanpa didukung payung hukum khusus yang memberikan perlindungan menyeluruh, guru akan terus menghadapi kriminalisasi dan kekerasan fisik dalam menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya.

Sodiq menjelaskan, secara normatif perlindungan pendidikan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan akhlak mulia.

Namun menurutnya, amanat konstitusi tersebut tidak akan terwujud tanpa jaminan perlindungan dan rasa aman bagi guru sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ia juga mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Guru, sebagai warga negara sekaligus profesi strategis, dinilai berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pendidikan dan pendampingan terhadap peserta didik.

Lebih lanjut, Sodiq menyoroti bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pembangunan sumber daya manusia (SDM) unggul menjadi prioritas utama. Namun, pembangunan tersebut dinilai tidak akan optimal jika guru bekerja dalam situasi yang tidak aman.

“Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru harus menjadi bagian integral dari target pembangunan nasional tersebut,” tegasnya.

Ia juga menilai regulasi yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, belum mengatur secara rinci mekanisme perlindungan hukum operasional bagi guru.

Menurutnya, kekosongan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir yang kerap merugikan guru di lapangan.

Sodiq menegaskan bahwa perlindungan hukum dan rasa aman bagi guru akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik.

Sebaliknya, absennya perlindungan negara berpotensi menurunkan wibawa profesi guru serta melemahkan ketahanan sistem pendidikan nasional.

“Atas dasar itu, kami mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Guru sebagai pelaksana amanat konstitusi dan kebijakan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Ia menegaskan, perlindungan terhadap guru bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan kewajiban konstitusional negara serta prasyarat utama bagi terwujudnya pendidikan nasional yang bermutu dan berkeadilan.