SUARA TRENGGALEK – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Trenggalek menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (24/11/2024) sekitar pukul 10.45 WIB.
Mereka menyatakan penolakan terhadap pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) yang dinilai sarat masalah dan berpotensi mengancam hak-hak konstitusional warga.
Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan Mamik Wahyuningtyas membacakan pernyataan sikap resmi GMNI Trenggalek, mulai menyoroti pasal yang telah tertuang serta beberapa poin utama penolakan terhadap KUHAP.
Ia juga menilai jika proses pembahasan hingga pengesahan RUU KUHAP berlangsung terburu-buru, hanya memakan waktu dua hari pada 12–13 November 2025 sebelum akhirnya disahkan pada 18 November 2025.
GMNI Trenggalek menilai masukan publik yang disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun jalur tertulis tidak dipertimbangkan.
“Banyak pasal bermasalah, pasal karet, dan kewenangan berlebih aparat yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan,” kata Mamik.
7 Poin Tuntutan GMNI
- Kewenangan penangkapan dan penahanan pada tahap penyelidikan, padahal tindak pidana belum terkonfirmasi (Pasal 5).
- Seluruh penyidik PPNS dan penyidik khusus berada di bawah koordinasi Polri, yang dinilai menjadikan polisi lembaga superpower (Pasal 6 dan 7).
- Metode undercover buy dan controlled delivery bisa dilakukan pada semua jenis tindak pidana, tanpa pengawasan hakim (Pasal 16).
- Restorative justice dapat dilakukan bahkan ketika tindak pidana belum dipastikan terjadi, sehingga membuka ruang gelap penyelidikan (Pasal 74).
- Upaya paksa tanpa izin hakim, berpotensi menciptakan kesewenang-wenangan dalam penangkapan dan penahanan (Pasal 93).
- Penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin pengadilan, berdasar subjektivitas aparat (Pasal 89 dan 124).
- Tidak adanya masa transisi, membuat UU KUHAP berlaku langsung pada 2 Januari 2026 tanpa kesiapan infrastruktur hukum (Pasal 334).
Tuntutan Utama KUHAP
- Menolak pengesahan RKUHAP.
- Mendesak pemerintah dan DPR membahas ulang substansi
- Meminta jaminan perlindungan dari kriminalisasi.
- Menuntut penghapusan atau revisi fundamental terhadap pasal-pasal bermasalah.
Mereka menilai pengesahan KUHAP baru tanpa evaluasi mendalam merupakan kemunduran demokrasi.
GMNI menegaskan akan terus memantau dan melawan segala bentuk upaya yang dinilai membungkam suara kritis, terutama di lingkungan akademik dan masyarakat sipil.











