PERISTIWA

Bayi Ditemukan Tewas Dalam Karung di Trenggalek Diduga Ada Tindak Kekerasan

×

Bayi Ditemukan Tewas Dalam Karung di Trenggalek Diduga Ada Tindak Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Trenggalek
Petugas saat melakukan oleh tempat kejadian perkara dalam peristiwa penemuan bayi.

SUARA TRENGGALEK – Seorang bayi laki-laki berusia sekitar satu hari ditemukan meninggal dunia di dalam karung di kebun Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jumat (5/12/2025) siang.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Panggul dan dalam hasil oleh TKP diduga mengarah pada tindak pidana kekerasan karena terdapat lilitan kain pada leher bayi.

Kapolsek Panggul, Iptu Suswanto membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa bayi pertama kali ditemukan sekitar pukul 14.30 WIB oleh seorang warga beranama Tumi (70) saat sedang mencari rumput di kebun yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.

“Bayi ditemukan berada di dalam karung berwana putih, terbungkus kain dan sudah tidak bergerak,” ujar Suswanto, Sabtu (6/12/2025).

Temuan Bayi di Trenggalek

Iptu Suswanto menyampaikan, bayi ditemukan pertama kali oleh Tumi yang penasaran terdapat karung di kebunnya, lalu Tumi membuka karung tersebut dan mendapati bayi dalam kondisi meninggal.

Lanjut Iptu Suswanto, Tumi kemudian memanggil anaknya, Sumarni serta cucunya Jossa, untuk melihat ke lokasi. Bayi tersebut kemudian dibawa ke rumah Tumi.

“Setelah itu, Tumi menghubungi Paidianto tetangganya dan meminta bantuan. Paidianto mendapati Sumarni tengah memangku bayi yang sudah tidak bernyawa,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian, diimbuhkannya beberapa warga lain juga datang dan membantu memandikan serta mengkafani bayi tersebut sebelum dimakamkan di TPU setempat.

Pada pukul 19.30 WIB, Kepala Desa Terbis, Edi Purwita yang menerima informasi adanya dugaan kematian tidak wajar. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Panggul.

Temuan Awal Polisi Trenggalek

Dari hasil olah TKP, diterangkan Iptu Suswanto bahwa polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya karung putih, kain hijau lumut.

Serta kain putih yang diduga digunakan untuk membungkus bayi. Polisi juga menemukan darah mengering di sekitar lokasi.

“Di leher bayi ditemukan kain hijau yang melilit dengan simpul sangat erat. Diduga bayi tidak dapat bernapas akibat lilitan tersebut,” terang Iptu Suswanto.

Menurutnya, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak, terkait dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pembongkaran Makam dan Otopsi

Untuk memastikan penyebab kematian, tim forensik RS Bhayangkara Kediri melakukan pembongkaran makam dan otopsi pada Sabtu (6/12/2025) mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.45 WIB.

“Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Kapolsek Panggul, tim Inafis, Kanit PPA, serta perangkat Desa Terbis,” jelasnya.

Setelah dilakukan otopsi selesai, jenazah bayi dimakamkan kembali. Tim kemudian melanjutkan pemeriksaan lanjutan dengan melakukan olah TKP di rumah Sumarni.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kematian tragis bayi laki-laki tersebut.

Polisi belum menyampaikan hasil lengkap otopsi serta kemungkinan penetapan tersangka, menunggu pemeriksaan lanjutan dan pendalaman keterangan saksi.