PERISTIWA

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

×

Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Juni 2025, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Gaji ke 13 dan 14 ASN
Ilustrasi.

SUARA TRENGGALEK – Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan dipastikan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2025. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

“Gaji ke-13 mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara untuk instansi daerah, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan pegawai atau TPP,” kata Sri Mulyani, dikutip Minggu (11/5/2025).

Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Gaji tertinggi tercatat pada golongan IVe dengan nilai mencapai Rp6.373.200, belum termasuk tunjangan tambahan dari masing-masing instansi.

Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan tahun 2024:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan pencairan ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan di awal tahun ajaran baru.