PERISTIWA

Dugaan Penggelapan Dana Oleh Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Capai Rp 32 miliar

×

Dugaan Penggelapan Dana Oleh Pengurus Koperasi Madani Trenggalek Capai Rp 32 miliar

Sebarkan artikel ini

SUARA TRENGGALEK – Dugaan penggelapan dana dan pencucian uang mencuat di tubuh Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Jawa Timur yang berkedudukan di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sebanyak 26 anggota koperasi resmi melaporkan tiga pengurus KSPPS Madani ke Polres Trenggalek pada Senin (4/8/2025). Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan didampingi oleh penasihat hukum mereka, Irfan Firdianto.

“Kami menduga Pengurus KSPPS Madani telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan dana anggota dan mencuci uang tersebut,” kata Irfan saat dikonfirmasi.

Ketiga terlapor masing-masing menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara koperasi. Irfan menyebut, nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp32 miliar.

Ia menambahkan, jumlah pelapor masih bisa bertambah. “Laporan dilakukan bertahap, sementara ini ada 26 anggota yang sudah melapor,” ujarnya.

Menurut Irfan, laporan disertai dengan bukti pendukung, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Indikasinya antara lain dari hasil RAT yang tidak melibatkan semua anggota,” jelasnya.

Pihak pelapor menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Polres Trenggalek. “Kami percayakan sepenuhnya kepada Polres Trenggalek,” tegas Irfan.

Irfan juga menekankan, apabila terbukti bersalah, pengurus koperasi wajib bertanggung jawab secara hukum maupun moral. “Baik secara individu maupun bersama-sama, mereka wajib bertanggung jawab atas kerugian koperasi,” tandasnya.