PERISTIWA

DTSEN, Satu Data Fokus pada Keamanan dan Efisiensi

×

DTSEN, Satu Data Fokus pada Keamanan dan Efisiensi

Sebarkan artikel ini
DTSEN Trenggalek
Istimewa

SUARA TRENGGALEKPemerintah terus memperkuat kebijakan tata kelola data melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam rapat yang digelar Kamis (6/3/2025), pembahasan difokuskan pada mekanisme berbagi pakai data yang aman, efektif, dan sesuai prinsip perlindungan data pribadi.

Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, menyampaikan pentingnya integrasi data dalam satu sistem terstandarisasi. Ia mencontohkan perbedaan konsep keluarga dan rumah tangga, yang kini dijelaskan lebih rinci dengan kartu keluarga sebagai acuan utama.

“Masih terjadi redundansi data akibat penyaluran informasi yang sama secara berulang oleh berbagai lembaga. Ini menyebabkan ketidakkonsistenan data dan menghambat efisiensi pengelolaan informasi. Dengan DTSEN, pemerintah berupaya memastikan data bersifat unik, akurat, dan tidak tumpang tindih,” ujar Vivi.

Ia menambahkan, mekanisme berbagi pakai data diharapkan mampu menekan biaya operasional, terutama dalam proses pengumpulan dan pengolahan data yang selama ini kerap tumpang tindih. Pemanfaatan data yang telah tersedia secara maksimal akan mendukung kebijakan pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Pemerintah juga merancang sistem pertukaran data yang dinamis, digital, dan aman, dengan tetap memperhatikan privasi pengguna. Proses pembaruan dan berbagi data akan berbasis desain yang mendukung efisiensi administrasi dan pelayanan publik.

“Mekanisme DTSEN akan disertai pedoman mencakup kaidah berbagi pakai, klasifikasi data, serta pengawasan dan sanksi. Portal Satu Data Indonesia (SDI) akan menjadi platform resmi pertukaran data DTSEN. Lembaga atau daerah yang belum memiliki kelembagaan SDI dapat menggunakan keputusan pimpinan sebagai pengganti aturan kelembagaan selama masa transisi enam bulan,” jelas Vivi.

Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BPS akan melakukan pembaruan data DTSEN secara berkala, sedangkan BSSN memastikan penerapan standar keamanan data di seluruh layanan DTSEN.

Sementara itu, interkoneksi antara DTSEN dan Identitas Digital (ID Digital) menjadi bagian pengembangan layanan pemerintahan digital oleh Kementerian PAN-RB. Infrastruktur digital nasional seperti Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Pusat Data Nasional (PDN) akan menjadi bagian pendukung utama dan dikelola Komdigi.

DTSEN diharapkan menjadi fondasi kebijakan sosial-ekonomi nasional yang lebih akurat dan berkelanjutan. Pemerintah bersama SDI akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar implementasi DTSEN sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia dan SPBE.