PERISTIWA

DTSEN Trenggalek Jadi Basis Data Baru Penanganan Kemiskinan

×

DTSEN Trenggalek Jadi Basis Data Baru Penanganan Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
DTSEN Trenggalek
Pelaksanaan sosialisasi DTSEN di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek.

SUARA TRENGGALEKPemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menerapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan dalam penanganan kemiskinan.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menegaskan pentingnya pendataan yang akurat agar tidak ada warga miskin yang tertinggal dari program bantuan sosial.

“Kita akan melakukan satu proses pendataan, jangan sampai ada masyarakat kita yang tertinggal,” ujar Mas Syah, sapaan akrab Wakil Bupati, saat sosialisasi DTSEN, Rabu (30/7/2025).

DTSEN mengintegrasikan sejumlah basis data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data yang terintegrasi ini diharapkan meningkatkan akurasi penyaluran bantuan dan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan.

“Kami harap masyarakat bisa mengikuti proses ini dengan baik sehingga informasi ke bawah bisa maksimal dan bermanfaat,” tambahnya.

Plt Kepala Dinas Sosial PPPA Trenggalek, Christina Ambarwati, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan data berbasis kependudukan yang mencakup seluruh penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

“DTSEN menjadi dasar penyaluran bansos maupun penanganan kemiskinan, berdasarkan pemeringkatan dalam 10 desil sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025,” kata Christina.

Ia menambahkan, perbedaan DTSEN dan DTKS terletak pada cakupan datanya. DTKS hanya mencakup masyarakat miskin dan rentan yang diinput oleh pemerintah desa dan Dinas Sosial, sedangkan DTSEN mencakup seluruh penduduk yang telah melakukan perekaman data kependudukan.

Dengan adanya DTSEN, Christina berharap OPD bisa melakukan penanganan kemiskinan lebih terarah dan tepat sasaran. Ia juga menyebut adanya dua agenda dalam kegiatan ini, yaitu sosialisasi manfaat DTSEN dan tata cara reaktivasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN untuk periode Mei dan Juni 2025.

Tercatat sekitar 16 ribu data PBI dinonaktifkan karena ketidakcocokan data, seperti NIK ganda, data orang meninggal, atau masuk dalam desil 6 ke atas yang dianggap mampu secara ekonomi. Selain itu, data juga dinonaktifkan karena belum adanya perekaman biometrik.

“Jika belum biometrik, maka mereka harus melakukan perekaman. Dari 16 ribu yang dinonaktifkan, sekitar 1.600 sudah dipadankan,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga telah sepakat untuk memberikan pelayanan biometrik di masing-masing kecamatan.

Bagi warga yang sakit atau tidak bisa hadir langsung, dapat menghubungi petugas Disdukcapil untuk pelayanan khusus.

Terkait usulan pendataan ulang, Christina menyebut hal itu tergantung kebijakan BPS. Namun, menurutnya, akan ada penyesuaian untuk memastikan kesesuaian data lapangan dengan DTSEN.

‘Termasuk perbaikan atas kesalahan seperti inclusion error maupun exclusion error melalui mekanisme usul-sanggah dan Musdes di desa,” imbuhnya.

Sedangkan untuk reaktivasi PBI JKN, diimbuhkan Christina masyarakat tidak perlu datang langsung ke Dinas Sosial. Mereka cukup mengirimkan berkas melalui layanan WhatsApp yang disediakan.

Persyaratannya antara lain sudah melakukan perekaman biometrik, masuk dalam daftar 16 ribu yang dinonaktifkan, membawa surat keterangan penyakit kronis dari dokter yang disertai nomor register, dan surat pengantar dari desa.