SUARA TRENGGALEK – DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD, Jumat (18/7/2025), oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara yang mewakili Bupati, bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
“Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025 telah dilakukan hari ini,” ujar Wakil Bupati Syah Natanegara usai mengikuti sidang.
Selain kesepakatan tersebut, DPRD juga menjadwalkan agenda paripurna persetujuan Ranperda perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Namun, pembahasan itu ditunda karena nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur belum diterbitkan.
“Ada beberapa dinas baru yang membuat perubahan SOTK perlu disahkan, tapi karena alasan teknis, seperti register yang belum turun, akhirnya ditunda dulu,” jelas Syah.
Dalam KUA dan PPAS Perubahan 2025, terdapat penambahan pos anggaran infrastruktur sebesar Rp 56 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah. Dana ini dialokasikan untuk menutupi belanja pembangunan yang sebelumnya dibatalkan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Seperti yang kita ketahui, hampir semua daerah terdampak efisiensi pusat. Maka, salah satu solusi yang kami ambil adalah pinjaman, sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah agar pembangunan tidak terlalu terkendala,” ujar Syah.
Ia menambahkan, kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat Trenggalek kesulitan memperbaiki infrastruktur tanpa adanya tambahan dana.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi membenarkan bahwa sidang paripurna seharusnya memuat dua agenda, namun terpaksa hanya melanjutkan pembahasan KUA dan PPAS.
“Sudah kita kebut prosesnya, tapi dari provinsi belum mengeluarkan nomor register. Tadi malam Sekdaprov sudah menandatangani, tapi Biro Hukum belum mendaftarkan,” jelas Doding.
Karena kendala tersebut, lanjutnya, agenda SOTK akan dijadwalkan ulang. “Akhirnya hari ini kita hanya melaksanakan satu paripurna terkait kesepakatan KUA dan PPAS untuk dilanjutkan ke pembahasan Ranperda,” pungkasnya.