SUARA TRENGGALEK – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek akan melakukan monitoring pembayaran upah kepada karyawan atau pekerja.
Upaya tersebut dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Sebagai langkah awal, Disperinaker akan memantau 20 perusahaan yang dipilih secara acak.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan telah membayar upah sesuai UMK Trenggalek yang ditetapkan sebesar Rp2.530.313.
Kepala Bidang Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial Disperinaker Trenggalek, Sujiati, mengatakan monitoring dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Hal ini menyesuaikan dengan sistem penggajian, di frebuari dibayarkan upah kerja bulan Januari.
“Karena gaji Januari dibayarkan bulan Februari, maka rencana pemantauan ke perusahaan dijadwalkan bulan Februari,” ujar Sujiati, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas perusahaan yang menjadi sasaran monitoring merupakan perusahaan padat karya.
Di sektor ini, sistem pengupahan umumnya diterapkan secara borongan atau berdasarkan tingkat produktivitas pekerja.
“Rata-rata hasil akhir per bulannya sudah melebihi UMK. Namun, jika belum mencapai UMK, kami akan memberikan pelatihan agar keterampilan meningkat dan produktivitas pekerja bisa lebih baik,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat pula perusahaan yang menerapkan sistem pengupahan bulanan, seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan toko jejaring waralaba.
Menurut Sujiati, sektor tersebut relatif jarang menjadi fokus monitoring karena umumnya patuh terhadap ketentuan UMK.
“Untuk SPBU dan toko jejaring waralaba jarang kita monitoring, karena biasanya mereka sudah patuh membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, bagi perusahaan yang belum mampu mengetahui upah sesuai UMK, Disperinaker akan melakukan pendampingan melalui mekanisme penangguhan pembayaran upah, disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
“Kami beri toleransi sampai perusahaan tersebut mampu membayar sesuai UMK. Jika neraca keuangan perusahaan sedang defisit lalu dipaksakan, yang dikhawatirkan justru terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” pungkas Sujiati.











