SUARA TRENGGALEK – Sosialiasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2026 mulai digelar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, bertempat di gedung bhawaras, Senin (29/12/2025).
UMK Trenggalek resmi mengalami kenaikan setelah ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. UMK Trenggalek ditetapkan sebesar Rp 2.530.313 atau naik Rp 151.529 dibandingkan UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Cristina Ambarwati mengatakan pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja setelah terbitnya keputusan gubernur tersebut.
“Setelah putusan gubernur terbit, kami segera mensosialisasikan kepada masyarakat, perusahaan dan para pekerja di Trenggalek terkait kenaikan UMK ini,” ujar Cristina.
Ia menjelaskan, UMK Trenggalek tahun 2026 naik sekitar 6,37 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang sebelumnya mengajukan UMK sebesar Rp 2.378.784 atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
“Hasil dari usulan yang kami sampaikan sesuai mekanisme dan arahan pemerintah pusat, perhitungan kenaikan UMK akhirnya ditetapkan menjadi Rp 2.530.313,” jelasnya.
Cristina menuturkan, usulan UMK Trenggalek telah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek setelah mendapat persetujuan serta tanda tangan Bupati Trenggalek.
Penetapan kenaikan UMK tersebut, lanjutnya, juga telah disosialisasikan oleh Disperinaker dengan mengundang perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada semua pihak agar dapat menerima informasi ini. Harapannya, kebijakan yang akan diambil perusahaan bisa lebih progresif,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi UMK Trenggalek tahun 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Disperinaker juga akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap penerapan UMK di perusahaan-perusahaan.
“Kami akan melakukan monitoring. Jika ditemukan perusahaan yang belum melaksanakan kebijakan UMK, akan kami berikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan,” pungkasnya.











