PERISTIWA

Disperinaker Trenggalek Persilakan Pekerja yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Melapor

×

Disperinaker Trenggalek Persilakan Pekerja yang Ijazahnya Ditahan Perusahaan Melapor

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perinaker Trenggalek
Heri Yulianto, Kepala Dinas Perinaker Trenggalek saat diwawancarai awak media terkait penahanan ijazah di pelataran pasar pon.

SUARA TRENGGALEK – Viral di berbagai daerah soal keluhan dari sejumlah pekerja bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat bekerja. Jika kejadian itu menimpa anda, silakan membuat laporan pengaduan ke layanan resmi yang disediakan pemerintahan.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek Heri Yulianto, Kamis (1/5/2025) usai pelaksanaan kegiatan memperingati hari buruh internasional, di pelataran pasar pon.

“Hingga saat ini kami belum menerima informasi atau laporan terkait penahanan ijazah oleh pemberi kerja,” kata Heri.

Ia juga menyampaikan jika kegiatan peringatan hari buruh itu untuk mendekatkan antara perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan.

Dengan demikian menurutnya, semua perusahaan yang mengikuti peringatan 1 Mei tersebut bisa berkomunikasi untuk mengirimkan buruh atau tenaga kerjanya di kegiatan ini.

“Harapannya selain perusahaan semakin dekat dengan karyawan, namun juga dekat dengan pemerintah sebagai mediatornya,” ujarnya.

Meski demikian, Heri menegaskan apabila ada kasus serupa terjadi seperti perselisihan hubungan antara perusahaan dan karyawan pihaknya bersedia untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

“Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial dipersilahkan untuk melapor, baik perusahaan maupun pekerja agar dapat bersama-sama menyelesaikannya,” terangnya.

Dalam menangani perselisihan tersebut, Heri menegaskan jika pihak Dinas akan membantu memediasi seperti penyelesaian masalah yang sudah ada selama ini.

Sedangkan jika terdapat laporan atau informasi, ia menjelaskan jika pertama kali akan dilakukan mediasi untuk menemukan solusi. Jika dalam mediasi tidak ada titik temu, akan dilanjutkan ke penyelesaian tingkat atas.

“Kami memiliki jalur tingkat yang lebih tinggi yakni Dinas provinsi untuk mencari solusi,” ungkapnya.

Terkait sanksi, Heri menyatakan jika selama ini di wilayahnya belum ada kasus seperti penahanan ijazah atau masalah lain terkait pekerja, sehingga pihaknya belum bisa memberikan penjelasan.

Dirinya belum lebih jauh mengatakan, namun sebisa mungkin jika terjadi masalah antara pekerja dan pemberi kerja diutamakan untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

“Dengan mediasi dan adanya mediator kami akan menangani hal itu dengan baik. Untuk sanksi terhadap perusahaan akan dilihat tingkat permasalahanya,” pungkas Heri.