SUARA TRENGGALEK – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek mengambil langkah tegas dengan membubarkan ratusan koperasi yang dinilai tidak aktif.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menyebutkan terdapat 583 koperasi di wilayahnya. Dari jumlah itu, 112 koperasi dinyatakan tidak aktif dan 256 koperasi telah dibubarkan.
“Pembubaran dilakukan karena koperasi tersebut sudah tidak ada usaha, bahkan berpotensi disalahgunakan dokumen akta pendiriannya untuk hal yang merugikan, seperti mencari nasabah,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Saniran juga menjelaskan, banyak koperasi yang tidak aktif karena sejak awal pembentukan pengurusnya belum siap mengelola. Rata-rata mereka membentuk koperasi karena mengikuti program pemerintah atau berharap mendapat bantuan pemerintah.
“Saat bantuan dari pemerintah tidak ada, koperasi tidak berjalan karena anggota tidak siap iuran,” terangnya.
Menurutnya, hal ini terjadi di berbagai jenis koperasi, termasuk koperasi wanita (Kopwan) dan koperasi umum. Salah satu contoh adalah koperasi program pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebagian tidak siap menjalankan kegiatannya.
Pihaknya juga telah mengajukan penonaktifan dan pembubaran koperasi ke pemerintah pusat. “Kami sudah membubarkan 256 koperasi. Bahkan, langkah ini menjadi atensi provinsi dan pusat,” kata Saniran.
Ia menambahkan, pembubaran koperasi dilakukan bertahap. Tahun 2022 dan 2023 masing-masing terdapat koperasi yang dibubarkan, dan pada 2025 pihaknya masih melakukan deteksi, terutama terkait KMP (Koperasi Modern Produktif).