SUARA TRENGGALEK – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam sekolah di satu tempat tertentu pada awal tahun ajaran 2025/2026.
Kepala Dikpora Trenggalek, Agoes Setiyono menyampaikan bahwa orang tua siswa diberi kebebasan untuk memilih tempat pembelian seragam sekolah sesuai kemampuan dan kekuatan masing-masing.
“Pembelian seragam itu tergantung daripada orang tua yang membiayai. Tidak ada kewajiban harus beli di satu tempat. Dipersilakan melakukan pilihan-pilihan untuk seragam, mau beli di mana saja,” kata Agoes, Senin (14/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menunjuk atau mewajibkan pembelian seragam di tempat tertentu. Menurutnya, apabila ada pihak swasta atau usaha konveksi yang menawarkan produk seragam kepada sekolah, hal itu hanya berlaku dalam konteks jual beli biasa.
“Kalau ada pengusaha atau konveksi yang menawarkan ke sekolah, tidak mungkin kita tolak. Tapi kita juga tidak memberikan fasilitas khusus kepada mereka. Itu murni urusan bisnis,” ujarnya.
Agoes memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak sekolah dalam urusan pembelian seragam. “Enggak ada. Sekolah tidak boleh menunjuk tempat pengadaan atau pembelian seragam,” tegasnya.