ADVETORIAL

Banyak Diisi Plt, Kursi Kosong Kepala Dinas Disorot Komisi I DPRD Trenggalek

×

Banyak Diisi Plt, Kursi Kosong Kepala Dinas Disorot Komisi I DPRD Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Trenggalek
Rapat komisi I DPRD Trenggalek bersama OPD mitra saat membahas rancangan APBD 2026.

Topik berita

  • Komisi I DPRD soroti kursi kosong Dinas yang diisi Plt
  • Pengisian Plt dinilai akan menyebabkan efektivitas kerja tidak optimal
  • BKD diminta mengambil sikap tegas untuk melakukan pengisian jabatan

SUARA TRENGGALEK – Komisi I DPRD Trenggalek terus mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk segera mengisi kekosongan jabatan kepala dinas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kinerja pemerintahan tidak terganggu.

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid menilai lamanya kekosongan jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) akan menyebabkan efektivitas kerja OPD menjadi tidak optimal.

“Dia tidak punya tanggung jawab karena hanya pelaksana tugas. Yang bertanggung jawab ya bupati, bupati yang pegang semua kebijakan,” ujar Husni, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pejabat Plt cenderung lebih fokus pada tugas di jabatan definitifnya, sehingga posisi Plt seringkali dinomorduakan. Akibatnya, urusan-urusan teknis yang seharusnya dapat diselesaikan di tingkat dinas justru harus ditangani langsung oleh bupati.

“Karena hanya dipegang satu orang, tidak ada pembagian tugas dan urusan. Masalah kecil yang seharusnya bisa diselesaikan kepala dinas definitif jadi harus diselesaikan oleh bupati,” tambahnya.

Husni menegaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seharusnya segera mengambil langkah agar kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tidak berlarut-larut.

“Harusnya BKD bekerja, interval kekosongan jabatannya jangan terlalu lama. Ini sudah bertahun-tahun,” tegas politisi Partai Hanura itu.

Ia juga menilai banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk mengisi jabatan kepala OPD.

“Banyak yang bisa mengisi kalau berdasarkan meritokrasi. ASN yang berprestasi dan pendidikannya bagus itu terdata, cuma itu tidak dipakai di Trenggalek,” ujarnya.

Adapun sembilan OPD yang hingga kini belum memiliki kepala definitif, yaitu:

  1. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  2. Dinas Perhubungan
  3. Inspektorat
  4. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
  6. Dinas Perikanan
  7. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM
  8. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
  9. Dinas Komunikasi dan Informatika.