POLITIK

Diduga Sebar Fitnah, DPC PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Trenggalek

×

Diduga Sebar Fitnah, DPC PKB Laporkan Lukman Edy ke Polres Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Penyerahan surat laporsn dari SPKT kepada Kuasa Hukum DPC PKB atas diterimanya pelaporan lukman edy dengan dugaan penyebaran berita bohong.

SUARATRENGGALEK.COM – Dengan terbitnya laporan Nomor : STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK, secara resmi pelaporan DPC PKB Trenggalek terhadap Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, telah di terima Polres Trenggalek.

Iman Sukri Ketua DPC PKB Trenggalek melalui kuasa hukumnya yakni Roni Muhtarun mengatakan telah mengantongi bukti-bukti yang dituduhkan oleh Lukman Edy yang terindikasi menyebarkan berita tidak benar atau bohong, menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik.

Roni Muhtarun saat di temui awak media di Polres Trenggalek menyampaikan bahwa kedatangannya bersama rombongan pengurus DPC PKB untuk melaporan dan mengadukan tentang komentar Mohamad Lukman Edy di media sosial.

“Komentar Lukman Edy yang disampaikan itu tidak sesuai dengan pakta yang ada,” jelasnya, Jum’at (9/8/2023).

Diterangkan Roni, Lukman Edy diduga melakukan tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong.

Sebagaimana diatur UUD pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a dan Pasal 45  ayat 3  jo pasal 28 ayat 3, UU RI 2004 UU Perubahan kedua 2008 tentang ITE.

Terkait penyelesaian lainnya, dimana menurunya sudah ada yang menangani sendiri. Upaya melaporkan lewat jalur hukum tersebut sebagai bentuk menampik apa yang dikatakan Lukman Edy tersebut tidak benar.

“Untuk bukti akan kami bawa saat nanti pemeriksaan polisi. Langkah DPC PKB Trenggalek menunggu pemanggilan pemeriksaan dan kami siap merapat,” tandasnya.

Hasil dari laporan PKB tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hampir satu jam para pengurus tersebut di dalam ruangan hingga saat keluar membawa surat laporan Nomor : STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Trenggalek melayangkan surat laporan ditujukan kepada mantan Sekjen DPP PKB yakni Muhammad Lukman Edy.

Terlihat saat melakukan pelaporan dihadiri puluhan pengurus PKB Trenggalek, mulai dari Fraksi PKB, hingga DPRD terpilih yang berasal dari PKB tersebut juga ikut mendatangi kantor Polres Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *