SUARA TRENGGALEK – Yurik Suprihatin, anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek, resmi melaporkan seorang advokat ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Trenggalek.
Laporan yang diserahkan dan disertai bukti tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia karena advokat yang bersangkutan diduga menangani perkara dengan konflik kepentingan.
Yurik menilai advokat tersebut telah menjalankan dua kuasa hukum yang saling bertentangan. Karena advokat tersebut menerima kuasa dari keluarga pengurus KSPPS Madani untuk melaporkan sejumlah anggota koperasi ke polisi pada 21 Juli 2025. Di saat yang sama, advokat itu juga menjadi kuasa hukum kelembagaan koperasi.
“Yang bersangkutan diduga menerima kuasa dari keluarga pengurus KSPPS Madani yang kemudian digunakan untuk melaporkan sejumlah anggota koperasi ke polisi. Di sisi lain, advokat tersebut juga bertindak sebagai kuasa hukum korporasi, yaitu KSPPS Madani itu sendiri,” terang Yurik, Selasa (29/7/2025).
Menurut Yurik, seorang advokat yang menjadi kuasa hukum institusi harus netral dan mengutamakan kepentingan lembaga, bukan membela kepentingan personal yang sedang bersengketa dengan anggota koperasi.
Yurik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 dan Pasal 6, yang mengatur perilaku profesional advokat dan larangan konflik kepentingan.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPC Peradi Trenggalek Haris Yudhianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Jadi ini warga Watulimo menyampaikan pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota kami yang diduga merangkap kuasa,” jelas Haris.
Meski demikian, Haris menyampaikan bahwa DPC Peradi Trenggalek saat ini belum memiliki Dewan Kehormatan Cabang untuk menangani perkara etik secara langsung.
“Karena belum terbentuk, maka langkah kami adalah menyampaikan aduan ini ke Dewan Kehormatan Pusat. Nantinya pusat yang akan memutuskan apakah penanganannya didelegasikan ke Dewan Kehormatan Wilayah Surabaya atau mekanisme lainnya,” imbuhnya.
Haris juga menambahkan bahwa laporan ini terkait peran ganda advokat yang menjadi kuasa hukum debitur sekaligus kuasa hukum pengurus koperasi.
“Debitur yang memberikan kuasa ini diketahui merupakan keluarga dari pengurus koperasi,” ujar Haris.